Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Pj Gubernur Samsudin Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Lampung

0
×

Pj Gubernur Samsudin Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Lampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin mengucapkan terima kasih atas pemandangan umum dari semua Fraksi yang berupa apresiasi, kritik, saran dan masukan yang diberikan.

Ia meyakini hal-hal yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Dewan Yang Terhormat, pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan yang sampaikan.

Juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang kita harapkan bersama.

Terkait Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi tersebut Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan, pertama, mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-10 (sepuluh) kalinya.

Hal tersebut tidak mungkin tercapai tanpa adanya dukungan serta kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk pihak Legislatif sebagai salah satu gerbang pengawasan sehingga kami dapat tetap bekerja sesuai koridor peraturan yang berlaku.

“Meski opini tersebut tidak menjamin sepenuhnya pengelolaan keuangan yang sempurna, namun komitmen dan kerja keras kita semua merupakan kunci untuk terus dapat mempertahankan predikat tersebut sebagai bukti adanya niat baik dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Kedua, dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan angka IPM, penciptaan lapangan pekerjaan penurunan angka pengangguran dan yang didukung oleh program, kegiatan dan sub kegiatan dalam RKPD dan Kebijakan Umum APBD (KUA) Provinsi Lampung yang sudah disusun bersama-sama Eksekutif dan Legislatif agar dapat ditingkatkan, terus diupayakan serta dapat ditingkatkan,

“Dalam hal ini Perangkat Daerah diharapkan melakukan upaya untuk mempercepat target pembangunan daerah. Dengan adanya keterbatasan anggaran dapat disikapi dengan melakukan koordinasi, kolaborasi dan sinergi baik dari Pemerintah Pusat, DPRD, TNI-POLRI, Perguruan Tinggi, Industri maupun Pemerintah Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait,” jelasnya.

Ketiga, terhadap Pendapatan Daerah yang terealisasi sebesar 86,33% dari target APBD Tahun Anggaran 2023 bila dibandingkan dengan realisasi 2022 secara persentase capaian memang mengalami penurunan 2,20%. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan.

“Salah satunya melalui kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dan e-Samdes (elektronik samsat desa) pembayaran pajak kendaraan bermotor di desa melalui BUMDes dan Desa Mart di 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, terus berupaya meningkatkan PAD, dengan meningkatnya PAD maka fokus kerja Pemerintah Provinsi Lampung pada urusan pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi akan semakin baik karena didukung oleh anggaran yang lebih baik dari sebelumnya.

Keempat, pada sisi Belanja Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung merealisasikan sebesar 85,12%. Hal ini tentu saja menyesuaikan terhadap pencapaian Pendapatan Daerah sebesar 86,33%. Belanja Daerah memang belum terealisasi 100%.

“Namun demikian Pemerintah Provinsi Lampung secara umum telah melaksanakan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Pemerintah Provinsi Lampung berupaya memenuhi seluruh hal yang menjadi belanja wajib sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Pj. Gubernur Samsudin. 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…