Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Pemkab Basel Terima Penghargaan dari Menkumham RI

0
×

Pemkab Basel Terima Penghargaan dari Menkumham RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLTAMNEWS.COM |JAKARTA 

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Yasonna Laoly, di Jakarta pada Selasa (3/5/2023).

Penghargaan tersebut, diterima langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. Hal itu berkaitan dengan kebijakan dukungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk percepatan pembangunan dan pelayanan publik oleh Kemenkumham RI.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengucapkan rasa syukur dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik untuk Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut dia, Percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di segala lini akan menjadi fokus Pemkab Bangka Selatan.

“Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak selama ini sudah memberikan kontribusi kepada kami. InsyaAllah kebijakan penyediaan sarana prasarana lembaga pemasyarakatan oleh Kementrian Hukum dan HAM akan kami dukung penuh, karena tujuan nya untuk masyarakat,” ujar Riza.

“Kami meyakini, disamping semakin dekatnya pelayanan publik kepada masyarakat yang berkenan dengan itu, juga akan menimbulkan efek aktivitas ekonomi dan percepatan pembangunan” tambah bupati milenial ini.

Diketahui, penghargaan yang diterima Bangka Selatan itu sendiri ternyata hanya diberikan kepada empat daerah di Indonesia. Tiga daerah lainnya antara lain Kota Pasuruan, Kota Blitar dan Kabupaten Tangerang.

Keempat daerah ini dinilai memiliki kebijakan dukungan terhadap percepatan pelayanan publik khususnya penyediaan sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan di daerah nya.

Meski demikian, dukungan terhadap penyediaan lembaga pemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sendiri juga telah memberikan dukungan penuh untuk penyediaan pengadilan negeri dan pengadilan agama. Dengan hadirnya lembaga lembaga tersebut tentu akan jauh mengurangi beban biaya masyarakat yang berkepentingan untuk itu.

Sumber: Kominfo Basel

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…