Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Maulan Aklil Resmikan langsung Klinik Pratama Lapas Narkotika kelas llA Pangkalpinang

400
×

Maulan Aklil Resmikan langsung Klinik Pratama Lapas Narkotika kelas llA Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangkalpinang,Poltamnews.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menggelar kegiatan Peresmian Klinik Pratama Lapas Narkotika Pangkalpinang, Rabu (27/09/2023)

Peresmian ini dilakukan secara langsung oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Zayadi Hamzah dan Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto.

Pelaksanaan kegiatan ini dirangkaikan dengan Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyaratakan Tahun 2023 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Turut hadir secara langsung dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Zayadi Hamzah.

Selain itu juga Turut hadir juga dalam kegiatan ini, Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, M. Agus Salim, serta perwakilan dari jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Puskesmas Selindung.

Guna memastikan kualitas layanan yang diberikan bagi Warga Binaan sesuai dengan standar yang ada. Hal ini dilakukan karena kesehatan merupakan bagian dari HAM, tidak terkecuali dengan WBP,” ungkap Kakanwil.

Ka Kanwil Kemenkumham Babel inipun berharap agar Klinik Pratama ini Bisa menjadi sarana Kesehatan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas narkotika Pangkalpinang

“Diharapkan Klinik Pratama ini nantinya dapat menjalankan fungsi Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif), dan Pemulihan kesehatan (Rehabilitatif) terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,”Harapnya.

Diterbitkannya Izin Klinik Pratama ini setelah Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melengkapi berbagai persyaratan, salah satunya adalah memiliki bangunan klinik yang bersifat permanen dan memiliki dokter dan perawat yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Perlu diketahui bahwa, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sendiri telah memiliki bangunan klinik yang bersifat permanen, namun belum memiliki Dokter yang bertugas dan hanya memiliki 2 (dua) orang Petugas Perawat. Oleh Karena itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendatangkan seorang Dokter Perbantuan, yakni dr. Kharistiyarta Purwandhika dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang. (isk)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…