Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

KPU Basel Perpanjang Waktu Tahapan Pendaftaran Paslon Pilbup 2024

729
×

KPU Basel Perpanjang Waktu Tahapan Pendaftaran Paslon Pilbup 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLTAMNEWS.COM, TOBOALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di daerah itu, maksimal selama tiga hari ke depan.

Ketua KPU Basel Muhidin mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon itu diputuskan setelah pihaknya menyelesaikan waktu pendaftaran Paslon sesuai dengan tahapan, yaitu pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dijelaskannya, perpanjangan waktu tahapan pendaftaran itu dilakukan berdasarkan PKPU nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 Tahun 2024.

“Hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIB malam ini tadi, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar. Maka sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 apabila hanya satu bakal calon, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” ungkap Muhidin, saat menggelar konferensi pers di Sekretariat KPU Basel, pada Jumat (30/8/2024) dini hari.

“KPU Kabupaten Bangka Selatan mulai dari tanggal 27 sampai dengan  29 Agustus tahun 2024 telah menerima satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi,” ujar Muhidin.

Ditambahkannya, perpanjangan waktu itu tertuang dalam surat keputusan KPU Basel nomor 286 Tahun 2024 tentang penetapan penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan.

“Maka KPU Kabupaten Bangka Selatan memutuskan memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan dalam pemilihan serentak tahun 2024, terhitung mulai 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024,” tukasnya.

Sebelumnya, pasangan Cabup-Cawabup Basel Riza-Debby telah mendaftarkan diri di KPU daerah itu, pada Rabu 29 Agustus lalu yang diusung oleh sebelas partai politik.

Pasangan ini diusulkan oleh 11 gabungan Partai Politik peserta Pemilu, di antaranya PDIP, Demokrat, Nasdem, Golkar, PKB, PKS, PAN, PPP, PBB, Perindo dan Gerindra.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…