Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Chusnunia Chalim Serahkan Petikan Surat Keputusan Gubernur Tentang Pengangkatan P3K 

0
×

Chusnunia Chalim Serahkan Petikan Surat Keputusan Gubernur Tentang Pengangkatan P3K 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Bandar Lampung 

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahan petikan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (P3K) jabatan fungsional kesehatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di gedung Pusiban, Kamis (08/06/2023).

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada  P3K yang telah mengikuti proses seleksi yang dilakukan secara akuntabel, terbuka dan transparan dengan beberapa tahapan seleksi, yaitu pendaftaran dan seleksi administrasi secara _online_ pada 3 November 2022-23 November 2022. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 7 Desember-10 Desember 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Cusnunia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang telah melewati tahap seleksi dan  berhasil lulus, sehingga pada hari ini mendapatkan SK pengangkatan menjadi P3K.

“Hari ini adalah hari yang berbahagia bagi P3K yang telah diangkat karena bukan sekedar soal menjadi pegawai Pemerintah, tetapi karena dihadapan bapak dan ibu saat ini Insyallah terbentang luas ladang pahala dengan pengabdian dalam menyelamatkan nyawa orang lain,” ucap Wakil Gubernur.

Pemerintah Provinsi Lampung menyadari betapa pentingnya sumber daya manusia, khususnya bidang kesehatan ini. Melihat betapa kompleksnya masalah dan tantangan di bidang kesehatan dengan adanya Covid-19 ditahun sebelumnya yang menjadi pelajaran berharga betapa pentingnya bidang kesehatan.

“Betapa pentingnya bidang kesehatan ini untuk menjadi perhatian utama karena jika bidang kesehatan terguncang, maka bidang yang lain juga akan ikut goyah. Oleh karena itu saya mengucapkan rasa suyukur atas apa yang telah kita capai hari ini dan terus kita lakukan pengabdian serta kerja yang terbaik untuk masyarakat lampung,” ujar Wakil Gubernur.

Sesuai hasil seleksi, bidang kesehatan Lampung telah menetapkan 156 formasi tenaga kesehatan yang terdiri dari 8 dokter spesialis, 14 dokter umum, 4 bidan, 2 penata anestesi, 66 perawat, 15 penata labolatorium kesehatan, dan 47 penata pendukung kesehatan lainnya. (Amel)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…