Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Yozi Rizal Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Siap Menjebati Warga Way Kanan untuk Penyelesaian Pendirian Pabrik Kelapa Sawit

0
×

Yozi Rizal Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Siap Menjebati Warga Way Kanan untuk Penyelesaian Pendirian Pabrik Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Bandar Lampung

Warga Desa Karangumpu, Blambangan Umpu, Way Kanan, menolak pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PSM).

Hal itu terkuak ketika perwakilan warga setempat mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasinya ke Komisi I, Senin (17/4/2023).

Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatan mereka. Pertama, rencana pendirian pabrik kelapa sawit PT PSM terindikasi berdekatan dengan pemukiman warga, sehingga berpotensi mencemari udara dan air dari limbah cair dan padat, serta menimbulkan ketidaknyamanan akibat kebisingan yang timbul dari mesin pabrik.

Kedua, saat ini pihak PT PSM telah melakukan aktivitas clearing di lokasi tempat pendirian pabrik, padahal selama ini warga terdekat tidak pernah diundang oleh PT PSM terkait proses persetujuan lingkungan warga maupun dalam proses perizinan lainnya.

Selain itu, aktivitas PT PSM tersebut disinyalir Ilegal karena diduga dilakukan tanpa adanya izin lingkungan sebagai bagian dari proses amdal.

Untuk itu, warga setempat meminta agar Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung mendorong pihak eksekutif (Gubernur Lampung) beserta jajarannya agar tidak menerbitkan izin untuk kegiatan PT Pesona Sawit Makmur.

Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menegaskan, pihaknya siap menjembatani warga untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami segera menyampaikan rekomendasi pada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perizinan, dan Lingkungan Hidup, untuk memeriksa,” kata Yozi, Bendahara Partai Demokrat Provinsi Lampung itu.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyebut, terdapat trauma di wajah warga yang hadir di DPRD setempat. Dia menduga ada intimidasi dari pihak tertentu, yang menyebabkan warga ketakutan.

“Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini perizinan dan lingkungan hidup akan kami minta untuk mendeteksi secara cepat, seperti apa proses yang ada di lapangan,” kata Wahrul.

Lebih lanjut aktivis hukum itu juga meminta pegiat lingkungan hidup, Walhi Lampung, untuk turun, melihat dampak pembangunan pabrik yang diduga belum berizin tersebut.

“Kami juga meminta Bapak Kapolda Lampung yang baru untuk menindak tegas perusahaan yang belum punya izin, namun sudah membangun dan beraktivitas seperti halnya perusahaan ini,” ucapnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…