Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

PTTI Desak Kemenpan RI Lakukan Perengkingan Terhadap Peserta Seleksi PPPK 2022

100
×

PTTI Desak Kemenpan RI Lakukan Perengkingan Terhadap Peserta Seleksi PPPK 2022

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | JAKARTA

Menindaklanjuti audiensi virtual antara Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) dan Guspardi Gaus, Sabtu (29/4/2023), politisi dari F-PAN yang pernyataannya masuk di rubrik Kilas Politik & Hukum di harian Kompas, Selasa (2/5/2023), meminta Pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tahun 2022.

Hal itu berdasarkan data dan fakta di lapangan yang dihimpun oleh seluruh anggota PTTI dari Sabang sampai Merauke bahwa secara persentase dan rata-rata, para peserta seleksi gagal memenuhi passing grade (PG) dan hanya sebagian kecil peserta seleksi yang mampu melampauinya sehingga terjadi fenomena gugur massal dan banyak formasi jabatan yang tidak terisi.

Kondisi itu terjadi karena tingkat kesulitan soal ujian dan poin PG yang ditetapkan KemenPAN-RB terlalu tinggi. Jika dibiarkan, bisa dipastikan mengganggu kinerja instansi, baik di pusat dan daerah se-Indonesia.

“Pemerintah segera perlu membuat terobosan, karena tidak bisa jika dibiarkan kosong, gak mungkin dilakukan pengosongan. Jika itu terjadi, sudah pasti mengganggu kerja, jika tidak mengganggu, ya lebih baik ditiadakan saja. Logika sederhananya kan begitu,” terangnya.

Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Provinsi Sumatra Barat itu juga meminta penundaan pengumuman hasil pasca sanggah mulai Kamis (11/5/2023). Guspardi Gaus juga menambahkan perlunya alternatif lain berupa sistem perankingan bagi peserta seleksi yang tidak lolos PG untuk mengisi formasi jabatan yang tidak terisi. Adapun peserta seleksi yang sudah lulus PG, tetap menjadi prioritas.

“Mungkin perlu juga alternatif lain, seperti menetapkan sistem ranking untuk peserta yang tidak lulus Passing Grade. Peserta yang telah lulus tetap menjadi prioritas untuk mengisi formasi yang ada.”

Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Mardani Ali Sera dan Bapak Wahyu Sanjaya, anggota Komisi II DPR RI dari F-PKS dan F-Demokrat saat audiensi virtual terpisah pada sesi zoom yang dilakukan oleh PTTI bersama kedua anggota dewan tersebut.

Pak Mardani dan Pak Wahyu setuju untuk diadakan penyelesaian untuk mengisi kekosongan formasi yang ada di PPPK 2022 dengan menggunakan sistem perangkingan agar tidak terjadi kekosongan di setiap formasi.

Adapun Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) setelah melakukan audiensi virtual terpisah dengan tiga anggota Komisi II DPR RI, mengirimkan surat resmi secara langsung ke KemenPAN-RB dan Sekretariat Komisi II DPR RI untuk diadakan audiensi terkait fenomena massal yang terjadi pada seleksi PPPK tahun 2022 agar dapat ditemukan jalan keluarnya.

Koordinator PTTI, Mohammad Ginanjar Riana yang dihubungi di Jakarta, Kamis (4/5/203), mengatakan PTTI meminta agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.

Hal ini berdasarkan data dan fakta di lapangan yang dihimpun oleh seluruh anggota PTTI dari Sabang sampai Marauke bahwa secara persentase dan rata-rata, para peserta seleksi gagal memenuhi passing grade (PG) atau nilai ambang batas.

“Kami Meminta adanya perangkingan atau penurunan PG 20%-30% bagi peserta seleksi yang tidak lolos PG agar dapat mengisi formasi jabatan yang tidak terisi”.

Saat ini sudah sekitar 3.000 orang yang bergabung di PTTI, ada sekitar 6.000 orang lainnya yang masih didata. Para tenaga teknis ini antara lain arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, analis kebijakan dan analis perencanaan, “Hanya sebagian kecil peserta seleksi yang mampu melampauinya sehingga terjadi fenomena gugur massal dan banyak formasi jabatan yang tidak terisi.

Kondisi itu terjadi karena tingkat kesulitan soal ujian dan point PG yang diterapkan Kemenpan RB terlalu tinggi. Jika dibiarkan, bisa dipastikan menggangu kinerja instansi, baik di pusat maupun daerah se-Indonesia,” kata Ginanjar.

Data kelulusan peserta seleksi tenaga teknis ASN PPPK tahun 2022 di berbagai kementerian/lembaga. Terjadi gugur massal karena banyak peserta yang tidak lulus nilai ambang batas, padahal kebutuhan formasi besar.

Dari data terbaru yang dihimpun PTTI, untuk kementerian/lembaga hanya 31,76 persen dari formasi, sedangkan di tingkat provinsi mencapai 39,45 persen. Adapun tingkat kelulusan untuk instansi pemerintah di kota/kabupaten hanya 33,56 persen.

Sebagai contoh di Kementerian Agama kebutuhan formasi sebanyak 49.5 49 orang. Dari jumlah peserta tes sebanyak 75.083 orang, yang lulus hanya 29.109 orang (58,75 persen).

Terendah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yaitu lulus 7 persen dari kebutuhan 1.964 formasi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kelulusannya hanya 3,85 persen dari kebutuhan 1.352 formasi.

“Banyak formasi yang kosong. Padahal, peserta yang ikut seleksi ini, baik yang dari swasta maupun pemerintah, sudah berpengalaman. Padahal, pemerintah sudah membuka formasi, masa tiap tahun tidak bisa terpenuhi karena cara seleksi yang tidak adil bagi peserta,” ucap Wakil Ketua Koordinator PTTI Fikri Ardiyansyah.

PTTI mendesak pemerintah segera perlu membuat terobosan, “Jika tidak terisi dan dibiarkan kosong, sudah pasti menggangu kerja di instansi pemerintah karena ada kebutuhan,” ujar Fikri.

Ribuan peserta yang dinyatakan tidak lulus yang bergabung di PTTI terus memperjuangkan nasib. Mereka beraudiensi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR RI, salah satunya seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa PTTI meminta dukungan agar pemerintah menunda pengumuman hasil pascasanggah mulai Kamis (11/5/2023).

“Kami meminta adanya sistem perangkingan atau penurunan passing grade 20-30% bagi peserta seleksi yang tidak lolos PG agar dapat mengisi formasi jabatan yang tidak terisi. Adapun peserta seleksi yang sudah lulus PG tetap menjadi prioritas,” beber Ginanjar.

Di dalam surat sanggahan kepada Menpan RB, PTTI menyampaikan minimnya peserta yang mampu mencapai nilai PG karena tingkat kesulitan soal yang tinggi.

Soal yang diujikan tidak cukup sesuai dengan materi pokok dan kisi-kisi yang tertuang di dalam surat edaran Menpan RB Nomor B/275/M.SM.01.00/2023. Selain itu, soal yang diujikan tidak cukup merepresentasikan tugas jabatan fungsional yang dilamar peserta.

“Tingkat kelulusan seleksi PPPK Teknis yang rendah tahun 2922 membuat minimnya jumlah penambagan pelayanan publik yang akan menjalankan fungsu roda pemerintahan dalam mewujudkan agaenda pembangunan nasional tahun 2020-2024,” pungkas Ginanjar. (Jazky )

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…