Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

APBD Basel Tanggung Iuran BPJS 1.767 Pekerja Rentan Pemkab Bangka Selatan biayai iuran jaminan sosial selama enam bulan

0
×

APBD Basel Tanggung Iuran BPJS 1.767 Pekerja Rentan Pemkab Bangka Selatan biayai iuran jaminan sosial selama enam bulan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.767 pekerja rentan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama enam bulan.

Langkah ini jadi bentuk nyata perlindungan sosial bagi pekerja informal.

Program tersebut diluncurkan di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Rabu (03/09/2025).

Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi mengatakan, kebijakan itu diambil karena banyak pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan sosial.

Anggaran yang tersedia digunakan untuk memberikan proteksi kepada pekerja informal dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Selama enam bulan, iuran JKK dan JKM ditanggung APBD. Setelah itu, peserta diharapkan bisa melanjutkan secara mandiri,” kata Debby.

Ia menjelaskan, iuran sebesar Rp16.800 per bulan memberi perlindungan yang layak bagi pekerja informal.

Program ini juga diharapkan bisa mencegah munculnya kantong kemiskinan baru apabila tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Upaya strategis ini merupakan implementasi visi dan misi bupati dan wakil bupati untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja informal. Harapan kami, langkah ini memberi manfaat dan rasa aman bagi masyarakat,” tambah Debby.

Dalam acara itu, Debby menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada lima perwakilan pekerja, yakni Ahmadi, Irman, Suriono, Bob Fauzi, dan Munip.

Debby menegaskan, program ini tak sekadar bantuan sementara, tapi juga sarana edukasi agar pekerja rentan terbiasa menabung dan melanjutkan iuran secara mandiri.

“Program ini bukan hanya memberi perlindungan, tapi juga edukasi agar pekerja lebih sadar pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…