Poltamnews.com Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.767 pekerja rentan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama enam bulan.
Langkah ini jadi bentuk nyata perlindungan sosial bagi pekerja informal.
Program tersebut diluncurkan di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Rabu (03/09/2025).
Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi mengatakan, kebijakan itu diambil karena banyak pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan sosial.
Anggaran yang tersedia digunakan untuk memberikan proteksi kepada pekerja informal dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Selama enam bulan, iuran JKK dan JKM ditanggung APBD. Setelah itu, peserta diharapkan bisa melanjutkan secara mandiri,” kata Debby.
Ia menjelaskan, iuran sebesar Rp16.800 per bulan memberi perlindungan yang layak bagi pekerja informal.
Program ini juga diharapkan bisa mencegah munculnya kantong kemiskinan baru apabila tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Upaya strategis ini merupakan implementasi visi dan misi bupati dan wakil bupati untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja informal. Harapan kami, langkah ini memberi manfaat dan rasa aman bagi masyarakat,” tambah Debby.
Dalam acara itu, Debby menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada lima perwakilan pekerja, yakni Ahmadi, Irman, Suriono, Bob Fauzi, dan Munip.
Debby menegaskan, program ini tak sekadar bantuan sementara, tapi juga sarana edukasi agar pekerja rentan terbiasa menabung dan melanjutkan iuran secara mandiri.
“Program ini bukan hanya memberi perlindungan, tapi juga edukasi agar pekerja lebih sadar pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Redaksi.

















