Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Kuasa hukum lima warga kejora Apri Anggara Associates kembali layangkan somasi ke 2 terhadap SPBU kejora

0
×

Kuasa hukum lima warga kejora Apri Anggara Associates kembali layangkan somasi ke 2 terhadap SPBU kejora

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Pangkalpinang – Jilid 2 Kuasa hukum Apri Anggara Associate Kembali layangkan Somasi ke 2 Terhadap pemilik SPBU Kejora, dikarenakan tidak adanya itikad baik dari pihak SPBU Kejora terhadap lima orang yang terdampak pencemaran air baku atau air minum dirumah mereka yang sampai saat ini tidak bisa digunakan untuk mandi dan minum.

Somasi pertama diabaikan oleh pihak SPBU seperti tak menunjukkan sikap serta sifat kemanusiaan antar sesama manusia, seperti penguasa didalam bidang usaha ditujukkan oleh pemilik SPBU Kejora, terlihat sperti sudah hebat dan tidak takut dengan yang namannya hukum.

Seperti Hukum sudah bisa ditaklukkan oleh mereka karena merasa sebagai pengusaha besar didunia, tidakkah memikirkan dampak dari usaha mereka yang mengakibatkan masyarakat sekitar lokasi mereka berusaha yang saat ini merasa seperti kutukan.

Kuasa Hukum dari 5 warga Kejora menyampaikan kepada pihak pemilik kejora Apri Anggara Associate mengatakan,”Kami berharap somasi ke 2 ini membuka hati terhadap pemilik SPBU kejora untuk beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini kepada klien kami, agar persoalan ini tidak panjang ke meja penegak hukum kepolisian maupun pengadilan, kami berharap Masalah ini selesai secara kekeluargaan bagaimanapun kegiatan SPBU ini kedepan masih dalam lingkup lingkungan rumah-rumah kediaman warga dan sangat rentan adanya polusi lingkungan seperti bau minyak disekitar rumah warga, ini sangat mempengaruhi kehidupan warga apalagi ini rumah tinggal warga tetap,” ujarnya.

“Terkait somasi pertama tidak direspon dari pemilik SPBU kejora kami selaku kuasa hukum 5 warga, tidak mempersoalkan itu hak mereka yang jelas kami selaku kuasa hukum telah berupaya beritikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan, namun yang pasti setelah itikat baik kami tidak di respon dengan baik, kami akan membuat laporan pidana maupun gugatan perbuatan melawan hukum setelah somasi ke 2 ini. Masalah ini jangan dianggap main-main seperti lempar batu sembunyi tangan, karena dampaknya lingkungan tidak bisa dipulihkan ke semula, tetap sumur air bersih maupun tanah yang tercemar itu akan berbau, *sumur yang sudah tidak dapat digunakan akibat terkontaminasi minyak* , hal ini sangat banyak kerugian klien kami, apalagi masalah ini sudah berlarut panjang, para klien kami ini sudah mengurus masalah ini sudah menguras waktu, fikiran dan materil, ini yang akan kita minta pertanggungjawaban pihak SPBU kejora,” tambahnya.

Kuasa Hukumnya Apri Anggara juga menambahkan Informasi klien kami ini sudah dipertemukan dengan pemilik SPBU dan orang nomor 1 di Babel dan disitu sebenarnya sudah terjadi kesepakatan namun sampai hari ini klien kami merasa *diingkari* , kami rasa pemilik SPBU kejora ini tidak menghargai pak gubernur dan para klien kami, sehingga kesepakatan itu tidak diindahkan, pak gubernur juga tidak didengar apa lagi masyarakat, sangat kita sayangkan hal ini terjadi, maka dari itu kami selaku kuasa hukum dalam waktu dekat ini akan membuat laporan pidana maupun gugatan perbuatan melawan hukum,” tambahnya. (red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…