Poltamnews.com | Pangkalpinang – Jilid 2 Kuasa hukum Apri Anggara Associate Kembali layangkan Somasi ke 2 Terhadap pemilik SPBU Kejora, dikarenakan tidak adanya itikad baik dari pihak SPBU Kejora terhadap lima orang yang terdampak pencemaran air baku atau air minum dirumah mereka yang sampai saat ini tidak bisa digunakan untuk mandi dan minum.
Somasi pertama diabaikan oleh pihak SPBU seperti tak menunjukkan sikap serta sifat kemanusiaan antar sesama manusia, seperti penguasa didalam bidang usaha ditujukkan oleh pemilik SPBU Kejora, terlihat sperti sudah hebat dan tidak takut dengan yang namannya hukum.
Seperti Hukum sudah bisa ditaklukkan oleh mereka karena merasa sebagai pengusaha besar didunia, tidakkah memikirkan dampak dari usaha mereka yang mengakibatkan masyarakat sekitar lokasi mereka berusaha yang saat ini merasa seperti kutukan.
Kuasa Hukum dari 5 warga Kejora menyampaikan kepada pihak pemilik kejora Apri Anggara Associate mengatakan,”Kami berharap somasi ke 2 ini membuka hati terhadap pemilik SPBU kejora untuk beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini kepada klien kami, agar persoalan ini tidak panjang ke meja penegak hukum kepolisian maupun pengadilan, kami berharap Masalah ini selesai secara kekeluargaan bagaimanapun kegiatan SPBU ini kedepan masih dalam lingkup lingkungan rumah-rumah kediaman warga dan sangat rentan adanya polusi lingkungan seperti bau minyak disekitar rumah warga, ini sangat mempengaruhi kehidupan warga apalagi ini rumah tinggal warga tetap,” ujarnya.

“Terkait somasi pertama tidak direspon dari pemilik SPBU kejora kami selaku kuasa hukum 5 warga, tidak mempersoalkan itu hak mereka yang jelas kami selaku kuasa hukum telah berupaya beritikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan, namun yang pasti setelah itikat baik kami tidak di respon dengan baik, kami akan membuat laporan pidana maupun gugatan perbuatan melawan hukum setelah somasi ke 2 ini. Masalah ini jangan dianggap main-main seperti lempar batu sembunyi tangan, karena dampaknya lingkungan tidak bisa dipulihkan ke semula, tetap sumur air bersih maupun tanah yang tercemar itu akan berbau, *sumur yang sudah tidak dapat digunakan akibat terkontaminasi minyak* , hal ini sangat banyak kerugian klien kami, apalagi masalah ini sudah berlarut panjang, para klien kami ini sudah mengurus masalah ini sudah menguras waktu, fikiran dan materil, ini yang akan kita minta pertanggungjawaban pihak SPBU kejora,” tambahnya.
Kuasa Hukumnya Apri Anggara juga menambahkan Informasi klien kami ini sudah dipertemukan dengan pemilik SPBU dan orang nomor 1 di Babel dan disitu sebenarnya sudah terjadi kesepakatan namun sampai hari ini klien kami merasa *diingkari* , kami rasa pemilik SPBU kejora ini tidak menghargai pak gubernur dan para klien kami, sehingga kesepakatan itu tidak diindahkan, pak gubernur juga tidak didengar apa lagi masyarakat, sangat kita sayangkan hal ini terjadi, maka dari itu kami selaku kuasa hukum dalam waktu dekat ini akan membuat laporan pidana maupun gugatan perbuatan melawan hukum,” tambahnya. (red).

















