Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Reklamasi Tambang di Bangka Belitung: Satpol PP Luncurkan Program Pemulihan dan Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang

6000
×

Reklamasi Tambang di Bangka Belitung: Satpol PP Luncurkan Program Pemulihan dan Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Pangkalpinang. – Reklamasi tambang menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan pasca-penambangan. Kegiatan ini tidak hanya mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem, tetapi juga memberikan peluang untuk memanfaatkan kembali lahan bekas tambang. Salah satu upaya yang patut dicontoh dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui program “PRAJA WIBAWA GREEN SPORT CENTER”, yang bertujuan untuk memulihkan dan merehabilitasi lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat.

Program ini mendapat respon positif dari sejumlah mahasiswa Teknik Sipil Universitas Bangka Belitung (UBB) semester 1, yang pada Kamis, 21 November 2024, melakukan kunjungan ke lokasi bekas tambang di Kolong Spirtus, yang terletak di belakang BLK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kunjungan ini merupakan bagian dari Project Best Learning (PBL) yang dilaksanakan oleh para mahasiswa.

Khayrunia Elsyafitri, salah satu mahasiswi yang ikut dalam kunjungan tersebut, mengungkapkan kekagumannya terhadap upaya yang dilakukan oleh Satpol PP dalam memulihkan lahan bekas tambang. Menurutnya, program ini sangat positif dan patut dicontoh oleh banyak pihak. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam memulihkan lahan bekas tambang dan mengembalikannya ke kondisi alami, atau bahkan mengubahnya menjadi area yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Khayrunia.

Dia menambahkan, pengembangan lahan bekas tambang menjadi objek wisata daerah adalah solusi yang menarik untuk mengubah area yang sebelumnya terdegradasi menjadi sesuatu yang lebih berguna. “Dengan langkah ini, kita tidak hanya mengurangi dampak negatif industri pertambangan, tetapi juga membuka potensi wisata yang dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Sementara itu, Ivan Davilla, salah satu anggota Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terlibat langsung dalam pengelolaan program tersebut, mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa yang telah berkunjung dan memberikan perhatian terhadap kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang sudah datang meninjau lokasi ‘PRAJA WIBAWA GREEN SPORT.  (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…