Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Diruang Sidang DPRD Lampung Sekdaprov Sampaikan Raperda Tentang RPJM

0
×

Diruang Sidang DPRD Lampung Sekdaprov Sampaikan Raperda Tentang RPJM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Bandar Lampung 

Pj. Gubernur Lampung Samsudin, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/07/2024).

Dalam RPJPD tersebut dicanangkan visi pembangunan Provinsi Lampung 20 (dua puluh) tahun ke depan adalah Lampung Smart 2045 “Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan.

Seperti diketahui, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas Sekdaprov Fahrizal, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 (dua puluh) tahun; yang mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Menjelang berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025, baik ditingkat nasional maupun daerah sejak tahun 2023 yang lalu telah menjalani proses penyusunan RPJPN dan RPJPD. Hal yang juga penting, pada bulan November 2024 mendatang kita akan melaksanakan hajat demokrasi, yaitu Pilkada Serentak.

“Pada sisi perencanaan, maka pemerintah provinsi/ kabupaten/kota harus menyelesaikan dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 dengan segera, yang tentunya akan menjadi acuan bagi Calon Kepala Daerah dalam menyusun visi dan misi pembangunan ke depan,” jelas Sekdaprov Fahrizal.

Fahrizal menuturkan pemerintah pusat telah menyusun RPJPN Tahun 2025-2045. Menyongsong 100 (seratus) tahun kemerdekaan Indonesia yang bertajuk Indonesia Emas 2045. Pembangunan Indonesia Tahun 2025-2045 mengusung Visi Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

“Selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045, pembangunan Provinsi Lampung ke depan tetap diarahkan pada peningkatan ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, dengan senantiasa memperhatikan aspek keberlanjutan dalam pemanfaatan ruang dan lingkungan,” jelasnya.

Dengan memperhatikan tahapan dan proses penyusunan RPJPD yang telah dijalankan, jelas Sekdaprov Fahrizal, pembangunan Provinsi Lampung 20 (dua puluh) tahun ke depan mencanangkan Visi Lampung Smart 2045 “Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan” yang dijabarkan melalui 8 (delapan) Misi pembangunan, yaitu : (1)Transformasi Sosial; (2)Transformasi Ekonomi; (3)Transformasi Tata Kelola; (4)Keamanan Tangguh, Demokrasi Substantial dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah; (5)Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; (6)Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; (7)Sarana Prasarana Berkualitas dan Ramah Lingkungan; serta (8)Kesinambungan Pembangunan.

  1. Selanjutnya, guna mempertegas ukuran keberhasilan dari Visi Lampung 2045, maka visi tersebut juga dilengkapi dengan 5 (lima) Sasaran dan Indikator dari Visi, yaitu :
    Pendapatan Perkapita Penduduk Lampung dalam Kategori Tinggi; yang akan didorong dengan kontribusi sektor industri dalam perkonomian pada kisaran 26-28 persen.
  2. Kemiskinan dan Ketimpangan pada tingkat yang Rendah; dimana Kemiskinan akan terus ditekan pada kisaran 3,00 – 2,50 persen, dan Ketimpangan pada level Indeks Gini di angka 0,202 – 0,197.
  3. Daya Saing Daerah yang semakin kompetitif dengan angka indeks Daya Saing di level nasional mencapai 4,00
  4. Kualitas Sumber Daya Manusia yang Meningkat; dengan indikator Indeks Modal Manusia (IMM) pada rentang 0,68 – 0,70 ;
  5. Dan terakhir adalah Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 93,17 persen yang menuju Net Zero Emission. (Asr)
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…