Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Mikdar Ilyas Anggota Komisi V DPRD Lampung Soroti Anggaran Disdikbud Tahun 2023

0
×

Mikdar Ilyas Anggota Komisi V DPRD Lampung Soroti Anggaran Disdikbud Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum dan Taman Budaya, yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung tahun anggaran 2023 jadi sorotan DPRD Lampung.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat komisi untuk menyikapi temuan ini. “Kita akan coba rapatkan dengan komisi, saya akan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi. Kita akan coba sikapi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sampai sejauh mana persoalan ini,” kata Mikdar, saat dikonfirmasi via telepon, belum lama ini.

Meski demikian, Mikdar berharap, isu yang berkembang ini harus dibuktikan secara benar. Karena isu ini sudah mencuat ke publik.
“Maka Dinas Pendidikan harus menyiapkan data data seakurat mungkin, baik secara administrasi maupun wujud scara fisik yang ada,” ungkapnya.

Menurut Mikdar, ketika ada penyimpangan terhadap penggunaan anggaran dan prosedur pelelangan terhadap anggaran tidak bisa dihindari. “Karena sekarang ini kan uang satu rupiah pun dokumennya harus lengkap. Dengan sendirinya kalau itu benar dan tidak bisa membuktikan apa yang ada, wajar kita harus menerima resiko yang ada,” jelasnya.

Namun, kata Mikdar, karena ini masih dalam tahap dugaan sementara, pihaknya berharap ini hanya sebatas dugaan dan bukan fakta sebenarnya.

Diberitakan sebelumnya, pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Lampung tahun 2023 sebesar Rp807.871.026 terindikasi Mark Up bahkan mengarah pada dugaan fiktip.

Pada anggaran tersebut, terdapat nilai yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp674.155.310, yang diperuntukan guna pengelolaan koleksi, program publik serta pemeliharaan sarana dan prasarana pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung dan Taman Budaya.

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui Disdikbud Provinsi Lampung tahun 2023 menerima DAK non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pada museum senilai Rp3,5 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp.3.480.333.900. atau 99,44 persen.

Selain itu, terdapat realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada UPTD Taman Budaya senilai Rp2 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp1.990.503.500. atau 99,53 persen.

Selanjutnya, realisasi belanja DAK non fisik digunakan antara lain untuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni dan budaya di Lampung.

Berdasarkan hasil penelusuran, UPTD Museum Ketransmigrasian dan Museum Lampung tidak melakukan pengadaan dengan para penyedia yang tertera pada dokumen pertangungjawaban, melainkan pada penyedia lainya.

Selain itu, diketahui terdapat penyedia atau perusahaan yang digunakan untuk pembelian antara lain, CV KUJ, CV BSL, CV MK, CV RAJ, CV NR, CV KAJ, CV PW dan CV DJP, dengan rekapitulasi belanja.
Dari temuan itu, diduga terdapat nota yang dikeluarkan atas nama CV KUJ tidak benar.

Bahkan, pembelanjaan juga tidak dilakukan pada CV tersebut, karena CV dimaksud tidak menyediakan barang atau jasa seperti yang tertera pada nota dan stempel. Parahnya, nota dan stempel yang tertera dimiliki CV berbeda dengan dokumen pertanggungjawaban. Temuan lain yakni, untuk pembelian selain menggunakan kontrak secara lisan, kedua museum itu hanya meminjam nama CV saja untuk keperluan dokumen pertanggungajawaban.

Bahkan, pembelanjaan dilakukan oleh masing-masing museum yang tidak diketahui oleh pihak penyedia. Diketahui, terungkap jika pimpinan CV RAJ juga sebagai koordinator untuk perusahaan lain yaitu, CV BSL, CV MK, CV NR, dan CV KJA yang juga dipinjamkan nama CV nya untuk keperluan kelengkapan berkas dokumen pertanggungjawaban.

Dari hasil temuan secara keseluruhan, nota riil belanja yang dilaksanakan oleh UPTD Ketransmigrasian hanya sebesar Rp35.341.250 dan pada UPTD Museum Lampung hanya sebesar Rp15.842.500 dari anggaran yang dikelola. (Asr)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…