Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Dukung PP Muhammadiyah Soal Konsesi Tambang, Begini Kajian DPD IMM Babel

7000
×

Dukung PP Muhammadiyah Soal Konsesi Tambang, Begini Kajian DPD IMM Babel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Bangka Belitung – Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024,

yang memberikan kewenangan dan kesempatan kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang memenuhi syarat untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP)

Dalam kaitannya dengan hal ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengajak Pimpinan Pusat untuk mempertimbangkan penerimaan IUP.

Menanggapi hal diatas PP Muhammadiyah berdasarkan pencermatan, masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah dengan pertimbangan.

Sarkawi, Ketua DPD IMM Babel terpilih periode 2024 / 2026 menjelaskan alasan utama mendukung keputusan PP Muhammadiyah terkait Konsesi tambang ini.

“Jadi begini bang, setelah mengkaji secara mendalam dengan berbagai metodologi dan instrumen serta memperhatikan pandangan seluruh ketua Pimpinan Cabang IMM Se-Bangka Belitung, memang sudah seharusnya Konsesi Izin Usaha Pertambangan ini dipegang oleh Ormas Keagamaan seperti Muhammadiyah, sebab dengan adanya konsesi ini tentu diharapkan Muhammadiyah akan mampu membawa tata kelola tambang yang sebelumnya bermula dari tata kelola tambang yang gelap menuju tata kelola tambang yang mencerahkan bagi seluruh ummat, ” ujarnya.

(DPD IMM BABEL) mengadakan rapat konsolidasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dengan seluruh Pimpinan Cabang se – Bangka Belitung yang menghasilkan sebuah pernyataan mendukung sepenuhnya keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait Konsesi Izin Usaha Pertambangan. (red)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…