Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Belum 24 jam, Polsek Jebus Berhasil Ungkap Kasus Curanmor warga Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga Kab. Bangka Barat

5000
×

Belum 24 jam, Polsek Jebus Berhasil Ungkap Kasus Curanmor warga Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga Kab. Bangka Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com|Bangka Barat –  Dalam Mencari Penghidupan dan Kehidupan banyak cara digunakan untuk memenuhi Kebutuhan Hidup. Banyak Masyarakat Parit Tiga dan Jebus membanting Tulang untuk mendapatkan Uang, akan tetapi ada beberapa orang yang ingin menghasilkan uang secara cepat seperti dengan Mencuri.

Seperti yang dialami oleh saudara Amir Rahman ( 47 Tahun) Pada hari Minggu (24/12/2023) di kediamannya di Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Kejadian Bermula Sekira pukul 04.00 wib Pada saat itu anak pelapor sedang tidur di rumah dan terbangun namun melihat sepeda motor NMAX miliknya sudah hilang Dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian uang sebesar Rp35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Mendapat Laporan Tersebut, Team Spider Polsek Jebus bergerak cepat. Dengan Arahan Kapolsek Jebus Team Spider Polsek Jebus Bergerak untuk Segera mengungkap kasus tersebut dengan Mengumpulkan dan Mencari Informasi Dilapangan.

Pada hari minggu ( 24/12/2023 ) sekira pukul 23.30 Wib Team di awali Ipda Ahmad Rohadi berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.Kemudian setelah Menemukan pelaku dan Mengintrogasinya, pelaku pun mengakui dan menunjukkan Barang bukti sepeda Motor.

Dua orang Pelaku berhasil diamankan. Pria inisial RWO ( 42 Tahun) warga Suka Jadi Kec. Buai Madang Kab. Oku timur dan MR ( 24 Tahun) warga Desa Pangkal Buluh kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan di gelandang ke polsek Jebus.

Kapolsek jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH Seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan tentang ungkap Kasus Pencurian Motor dan dikenakan Pasal 363 KUHP DENGAN ancaman Kurungan Maksimal 7 tahun Penjara. Kapolsek Jebus dalam hal ini Menghimbau agar masyarakat Parit Tiga Jebus agar lebih berhati hati dan waspada dalam menjaga harta Bendanya. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…