Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Wujudkan Operasional Bisnis yang Aman dan Berkelanjutan, PT Timah Tbk Dorong Mitra Usaha Lakukan Audit SMKP Secara Mandiri

0
×

Wujudkan Operasional Bisnis yang Aman dan Berkelanjutan, PT Timah Tbk Dorong Mitra Usaha Lakukan Audit SMKP Secara Mandiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com| Pangkalpinang  – PT Timah Tbk terus mendorong mitra usaha untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk melaksanakan proses bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan kaidah penambangan yang baik atau good mining practices.

Salah satu upaya PT Timah untuk meningkatkan implementasi SMKP baik di lingkungan perusahaan maupun mitra usaha yakni dengan menggelar pelatihan SMKP yang dibuka oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara KESDM dan selaku Kepala Inspektur Tambang Dr. Ing. Hendra Gunawan (10/3/2025).

Pelatihan Impelementasi SMKP ini diikuti oleh karyawan dan mitra usaha PT Timah dari berbagai wilayah, termasuk Bangka, Belitung, dan Kundur.

Dr. Ir. Hendra Gunawan dalam sambutannya menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap perusahaan pertambangan—baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kontrak Karya (KK), maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib menerapkan SMKP secara terintegrasi dengan melibatkan manajemen, pekerja, serta lingkungan kerja.

“Keselamatan pertambangan bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan kebutuhan fundamental dalam menciptakan operasi pertambangan yang aman, sehat, efisien, dan produktif. Oleh karena itu, perusahaan pertambangan wajib melaksanakan audit internal SMKP minimal satu kali dalam setahun serta melaporkan hasilnya kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.

Dirinya juga mengapresiasi PT Timah Tbk yang secara konsisten melaksanakan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang keselamatan pertambangan.

Ia berharap peserta diklat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

“Kami juga mendorong para peserta yang nantinya akan menjadi auditor internal untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya dengan mengikuti Diklat Audit SMKP. Dengan begitu, mereka tidak hanya memahami sistem ini, tetapi juga memiliki sertifikasi yang diakui secara resmi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Operasi & Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro, menyampaikan bahwa pelaksanaan diklat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk menerapkan Good Mining Practices dan mendorong mitra usaha agar dapat melakukan audit SMKP secara mandiri.

“Pada tahun 2024, program ini telah berjalan dengan baik dan diikuti oleh mitra usaha PT Timah di Bangka, Belitung, dan Kundur. Pada tahun 2025, kita kembali menyelenggarakan pelatihan ini dengan harapan seluruh mitra usaha dapat semakin memahami dan mengimplementasikan SMKP dengan baik, sehingga ke depan mereka dapat melakukan audit secara mandiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa PT Timah terus berkomitmen dalam meningkatkan keselamatan kerja, baik di internal perusahaan maupun di lingkungan mitra usaha. Dengan penerapan SMKP yang berkelanjutan, diharapkan dapat mencegah kecelakaan kerja dan mencapai Zero Fatality.

“Pelatihan ini menjadi sarana penting dalam meningkatkan pemahaman pekerja PT Timah dan mitra usaha mengenai SMKP. Kami berharap seluruh peserta dapat fokus mengikuti diklat ini, sehingga penerapan SMKP di masing-masing mitra usaha dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Melalui penyelenggaraan Diklat Implementasi SMKP Tahun 2025, PT Timah Tbk semakin menegaskan perannya sebagai pelopor dalam keselamatan kerja dan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, guna menciptakan industri pertambangan yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan. (red/sumber www.timah.com)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…