Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
DaerahKab. Bangka Barat

Usai Pemeriksaan, 4 Tersangka Kasus Tanah Transmigrasi di Desa Jebus Resmi Ditahan

119
×

Usai Pemeriksaan, 4 Tersangka Kasus Tanah Transmigrasi di Desa Jebus Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

POLTAMNEWS.COM | BANGKA BARAT

Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bangka Barat, pada Jum’at (24/3/2023) malam. Empat orang dari enam tersangka kasus dugaan korupsi sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus, Kecamatan Jebus resmi ditahan.

Keempat tersangka yang ditahan yakni,
Kabid Transmigran berinisial ST dan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran, inisial EP, keduanya dari
Kantor DPM Nakertrans Bangka Barat.

Sedangkan, dua lainnya, mantan Kepala Desa Jebus, Kecamatan Jebus, HN serta AN, seorang mantan PHL di Kantor ATR/BPN Bangka Barat.

” Keempat tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas II B Muntok, terhitung sejak hari ini, Jum’at 24 Maret hingga 12 April 2023,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat Anton Sujarwo usai pemeriksaan empat tersangka.

Sementara tersangka RF, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPM Nakertrans kata Anton sempat hadir ke Kejari, namun yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan sampai Rabu ( 29/3 ) depan karena Penasihat Hukumnya belum bisa hadir hari ini.

Sedangkan AP alias BB, seorang PHL Transmigran di DPM Nakertrans belum bisa hadir ke Kantor Kejari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Apabila yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan kami maka kami akan lakukan upaya paksa,” cetus Anton.

Menurut Anton, dari hasil penyidikan tim, keempat tersangka sudah mendapatkan bagian atau memiliki sertifikat tanah transmigrasi, masing – masing
ST sebanyak 18 sertifikat, EP 15, mantan Kades Jebus 10 dan AN mendapatkan 10 sertifikat. Sementara 74 sertifikat tanah lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

“Barang bukti yang kami sita untuk sekarang berdasarkan dokumen – dokumen aja tapi untuk aset pribadi para tersangka belum kami sita,” ujarnya. ( SK )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *