Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Bangka Belitung

Universitas UBB Gelar Aksi Tuntut Pemerintah Terkait Tunjangan Bagi Para Dosen ASN

0
×

Universitas UBB Gelar Aksi Tuntut Pemerintah Terkait Tunjangan Bagi Para Dosen ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Bangka Belitung – Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Universitas Bangka Belitung (UBB), menggelar aksi menuntut pemerintah membayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Menteri Pendidikan Tinggi, pada Senin (20/1/2025).

Koordinator ADAKSI UBB, Rahmad Lingga menyampaikan, perjuangan pembayaran Tukin bagi Dosen ASN Kemendiktisaintek ini memiliki dua esensi. Pertama yakni karena di dalamnya mengandung cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa melalui Pendidikan tinggi yang berkualitas.

“Bagaimana mungkin hal itu bisa terwujud, jika dosen sebagai tulang punggungnya tidak memperoleh kesejahteraan yang layak. Rendahnya penghasilan memaksa” dosen untuk mencari sumber pemasukan lain melalui kegiatan-kegiatan tambahan seperti menjadi konsultan, pengajar les, bahkan ada yang harus menjadi ojek online,” tutur Dr. Rahmad Lingga M.Si   Koordinator ADAKSI UBB Prov.Babel

Menurutnya, aktivitas tambahan ini menyebabkan dosen teralihkan fokusnya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada mahasiswa, kesulitan melakukan riset berkualitas untuk pengembangan ilmu pengetahuan demi peningkatan daya saing bangsa, serta tidak mampu berkontribusi langsung kepada Masyarakat melalui jalur pengabdian.

“Esensi kedua, terkait dengan tata Kelola negara dan keadilan dan antidiskriminasi. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 telah lama diundangkan sebagai landasan pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN. Bagaimana bisa pemerintah enggan membayarkan hak dosen yang jelas-jelas telah memiliki dasar peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri,” sebutnya.

“Menjadi hal yang menggelikan jika petinggi kemendiktisaintek beralasan bahwa dosen bukan pegawai sehingga menjadi halangan untuk pembayaran tukin. Sementara di Kementerian lain tunjangan kinerja dosen telah direalisasikan. Hal ini diperparah lagi oleh pernyataan Mendiktisaintek beberapa waktu lalu, bahwa dosen ASN menuntut pembayaran tukin yang diperuntukkan bagi dosen yang belum tersertifikasi? Agaknya pak Menteri lupa bahwa Tunjangan Kinerja Dosen dan Sertifikasi Dosen (Serdos) dimanatkan oleh peraturan yang berbeda,” tambahnya.

Disebutkan Rahmad Lingga, dengan adanya hal tersebut, ADAKSI merasa bahwa pemerintah terkesan tidak memahami atau mungkin sengaja menjadi amnesia dalam mengurus hak-hak dosen ASN Kemendiktisaintek.  (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *