Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Bangka Belitung

Tim Tabur Kejati Babel Tangkap DPO AI di Apartemen Jakarta Bersama Tim Kejati Jakarta

8000
×

Tim Tabur Kejati Babel Tangkap DPO AI di Apartemen Jakarta Bersama Tim Kejati Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Bangka Belitung – Sempat kabur dan menjadi Buron Kejati Babel Direktur utama PT HKL ( Hutan Karet Lada) inisial AI akhirnya ditangkap tim tangkap buron Kejati Babel pada Sabtu tanggal 03/08/2024 di Jakarta dan di back up oleh Kejati jakarta.

Ai yang merupakan salah satu direktur Utama PT. HKL dalam kasus korupsi KUR fiktif Bank SumselBabel cabang kota Pangkalpinang dan terancam 20 tahun penjara.

Hari ini konferensi pers yang dilaksanakan oleh Kejati Babel di depan gedung Pidsus pada pukul 15.00 WIB .

Dijelaskan Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Fadil Regan saat Konferensi Pers, AI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka AI merupakan DPO Sebelumnya, kami sudah melakukan tiga kali pemanggilan, namun AI selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejati Babel,”tutur Fadil.

“Tersangka AI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tambahnya.

Lanjut Fadil, AI juga dikenai KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dijelaskan Fadil, tersangka AI berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejati Babel yang di Back Up oleh Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat pada Sabtu (3/8/2024) kemarin di Jakarta.

“Tim Tangkap Buron Kejati Babel yang di Back Up oleh Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat, berhasil membekuk AI di Jakarta hari Sabtu kemarin. Kemudian, tersangka dibawa ke Rutan Salemba Kejari Jaksel,” jelas Fadil.

“Setelah itu, AI diberangkatkan ke Pangkalpinang Minggu kemarin sore untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Kejati Bangka Belitung dipimpin Asintel Fadil Regan didampingi Kasipenkum Basuki Raharjo dan Kasidik Samhori dan menghadirkan ke 7 tersangka KUR fiktif BSB. (red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *