Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
BeritaHukum dan KriminalKota Pangkalpinang

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian di Warung Kopi BALKOP

0
×

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian di Warung Kopi BALKOP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian di Warung Kopi BALKOP

POLTAMNEWS.COM, PANGKALPINANG — Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim Buser Naga, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Warung Kopi BALKOP, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 28 Desember 2025.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, seorang pelajar/mahasiswa berinisial RJ, saat itu sedang tertidur di teras warung kopi.

Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil satu unit handphone Redmi Note 14 warna Midnight Black yang berada di tangan korban, serta satu tas merek Eiger warna hitam yng diletakkan di meja dekat korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku pada Minggu sore sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku diduga berada di wilayah Bangka Barat dan berencana meninggalkan Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

Tim Buser Naga kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka Barat. Berkat koordinasi tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polres Bangka Barat sebelum sempat menyeberang pulau. Pelaku berinisial KD alias Y (38), seorang pria asal luar daerah.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan, saat berjalan kaki di sekitar kawasan Balai Kota Pangkalpinang, dirinya melihat korban tertidur di Warung Kopi BALKOP dengan sejumlah barang berada di sekitarnya. Setelah memastikan kondisi sekitar dalam keadaan sepi, pelaku mengambil tas dan handphone milik korban, kemudian melarikan diri menuju Bangka Barat.

Setibanya di Bangka Barat, pelaku menjual handphone hasil curian tersebut kepada seorang pria bernama Wahyu di sekitar Pelabuhan Tanjung Kalian dengan harga Rp550 ribu.

Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli pakaian, aksesoris, membayar ongkos transportasi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, dompet milik korban beserta isinya dibuang di sepanjang jalan menuju arah Kace.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 14 dan satu tas merek Eiger warna hitam. Selain itu, turut diamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta barang-barang yang dibeli dari hasil penjualan handphone.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *