Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
BeritaHukum dan KriminalKota Pangkalpinang

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak

0
×

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak

POLTAMNEWS.COM, PANGKALPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yalng diduga terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Tim Buser Naga pada Senin (29/12/2025), menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Pangkal Balam.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Kecamatan Pangkal Balam. Korban diketahui sempat diajak pergi oleh orang tidak dikenal. Korban kemudian ditemukan oleh keluarganya dalam kondisi mengalami luka dan segera dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis.

Hasil visum menjadi dasar keluarga korban mwlaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (27) di wilayah Kota Pangkalpinang.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menggunakan modus membujuk korban.

Polisi juga mengungkap, bahwa berdasarkan hasil pendalaman, terduga pelaku diduga terkait dengan dua laporan kasus pencabulan anak lainnya yanng terjadi di lokasi berbeda pada tahun 2024 dan 2025.

Saat ini, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *