Poltamnews.com | Bangka Belitung – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan diawali melalui Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Rapat paripurna ini utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Ada beberapa poin yang harus segera diubah karena berkaitan dengan keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif,” kata Eddy usai rapat.
Menurutnya, revisi perda juga diarahkan untuk mengoptimalkan sektor-sektor retribusi yang selama ini belum berjalan maksimal, padahal memiliki potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di daerah kita juga ingin menguatkan beberapa sektor retribusi yang selama ini belum berjalan maksimal. Karena itu, perubahan perda ini memang krusial untuk dilakukan,” ujarnya.
Salah satu fokus yang akan diperkuat adalah pemanfaatan barang milik daerah. Eddy menilai masih banyak potensi ekonomi dari aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Yang dimaksimalkan terutama berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah, misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu bukan hanya badan jalannya saja, tetapi ada ruang di bawah dan di atasnya. Itu yang harus kita manfaatkan secara regulasi,” jelasnya.
Eddy juga menegaskan bahwa pembahasan raperda tersebut tidak berkaitan dengan isu royalti timah yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Peraturan Menteri ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan, begitu juga dengan hak daerah. Persoalan yang ada saat ini murni karena keterlambatan penyaluran dari kementerian,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Babel, Dedy Apriandy, menyampaikan paripurna juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas raperda tersebut.
“Tadi di dalam paripurna sudah dibacakan susunan keanggotaan Pansus Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Dedy.
Pansus yang beranggotakan 15 legislator itu bertugas menelaah secara menyeluruh rancangan perda sebelum dibahas lebih lanjut hingga tahap pengesahan. (red)

















