Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Politik

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024

0
×

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com| Bangka. – DPRD Kabupaten Bangka  menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP, , dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M, wakil ketua I DPRD Hendra Yunus,SE, segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya, Kamis 27/03/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP dalam sambutannya mengatakan Agenda hari ini yaitu Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024 mempedomani peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk menjalankan ketentuan pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya, yang menyatakan “penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD dilakukan setiap satu kali dalam setahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

LKPJ bupati merupakan laporan hasil kinerja pemerintah daerah yang memuat pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja, termasuk hasil pelaksanaan kebijakan dan program. pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun. DPRD selaku wakil rakyat yang menjalan fungsi pengawasan, berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dengan memperhatikan capaian kinerja program/kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Pembahasan terhadap LKPJ Bupati tahun 2024 nanti akan dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah untuk menggali dan mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, sehingga hasil pembahasan dapat dijadikan dasar dalam merumuskan rekomendasi DPRD.

Untuk itu, kami mengharapkan kerja sama yang saling membangun dari seluruh organisasi perangkat daerah. dalam membahas LKPJ bupati bangka tahun 2024. ke depan, kita sama-sama berharap sinergi dan kolaborasi antara DPRD, bupati, dan perangkat daerah berkembang semakin baik sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan di kabupatenBangka.Selanjutnya Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M dalam sambutannya mengatakan LKPJ bupati bangka tahun 2024 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD kabupaten bangka sebagai perwakilan masyarakat.

LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang Efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance. Ruang lingkup penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai rkpd 2024, permasalahan serta upaya penyelesaiannya. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemprov, DPRD, dan APH bersinergi awasi tata niaga TBS sawit. POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan indeks K TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan dan posko pengaduan setelah harga TBS ditetapkan. “Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” kata Didit. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas sektor pertanian yang saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. “Jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum, daya beli masyarakat akan langsung merosot. Pemerintah harus berdiri objektif di tengah; perusahaan tidak boleh rugi, tapi petani juga jangan sampai dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel Kurniawan mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Harapannya setelah ini kita akan menyusun formulasi agar pengawasan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” kata Kurniawan. Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam memberikan pemahaman kepada petani terkait rantai distribusi TBS. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik, sementara harga yang diterima petani dipengaruhi sejumlah komponen distribusi. “Perlu dipahami bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga di pabrik. Dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau jasa pengepul yang memengaruhi harga bersih yang diterima petani,” ujarnya. Rapat juga menyepakati koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPKP, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penerapan indeks K dan harga TBS berjalan merata tanpa penyimpangan.
Politik

POLTAMNES .COM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama…