Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kota Pangkalpinang

Pemprov Babel Perkuat Efisiensi Anggaran, Program Prioritas Masyarakat Tetap Dikawal

0
×

Pemprov Babel Perkuat Efisiensi Anggaran, Program Prioritas Masyarakat Tetap Dikawal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memperkuat efisiensi belanja dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Hal itu disampaikan Gubernur Babel Hidayat Arsani dalam Rapat Paripurna DPRD Babel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026).

Perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan kondisi fiskal daerah berdasarkan evaluasi capaian kinerja semester pertama 2026.

Hidayat mengatakan, pemerintah daerah tetap berupaya memperkuat pendapatan, terutama melalui optimalisasi penerimaan pajak dan penyesuaian retribusi daerah.
Di sisi lain, Pemprov Babel menerapkan sejumlah langkah efisiensi belanja, seperti mengurangi perjalanan dinas, menerapkan work from home (WFH), serta meninjau kembali belanja barang dan jasa dan program kerja yang belum terlaksana maupun tidak menjadi prioritas.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini diarahkan untuk menjaga kualitas belanja sekaligus mengamankan ruang fiskal bagi program-program prioritas,” kata Hidayat.

Sejumlah program tetap dipertahankan, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan penurunan stunting, pengendalian inflasi melalui penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, serta penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi PPPK paruh waktu.

Untuk mendukung penerimaan sekaligus meringankan beban masyarakat, Pemprov Babel juga menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Program tersebut mencakup pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Selain perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga membahas usul pendapat DPRD terkait pemberhentian Wakil Gubernur Babel.

Pemprov Babel menyatakan menghormati mekanisme konstitusional dan tahapan yang dijalankan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hidayat mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas serta memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif agar pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *