Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kota Pangkalpinang

Didit Srigusjaya Tegaskan Paripurna Wagub Babel Hanya Tahap Penyampaian Pendapat”

0
×

Didit Srigusjaya Tegaskan Paripurna Wagub Babel Hanya Tahap Penyampaian Pendapat”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | pangkalpinang – Ketua DPRD (Babel) Didit Srigusjaya meluruskan soal rapat paripurna terkait posisi Wakil Gubernur Bab Dia menegaskan rapat tersebut bukan untuk mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur.
Penegasan itu disampaikan Didit usai rapat paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, proses pembahasan posisi Wakil Gubernur masih panjang dan belum masuk tahap pengambilan keputusan.
“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit.

Didit mengatakan DPRD selanjutnya perlu mendengar pandangan pemerintah daerah mengenai posisi Wakil Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan. DPRD, kata dia, juga tidak ingin mencampuri perkara hukum yang masih berjalan.

“Secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim, maka biarkan proses hukum berjalan,” ujarnya.

Dia menjelaskan penyampaian pendapat merupakan hak DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Penggunaan hak tersebut, kata dia, tidak otomatis berarti DPRD hendak memberhentikan Wakil Gubernur.
“Ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu wewenang fraksi masing-masing,” katanya.

Didit menegaskan DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan optimal. DPRD juga akan meminta penjelasan kepada Gubernur terkait posisi Wakil Gubernur.

“DPRD punya kewajiban sendiri untuk mengawasi tentang optimalisasi berjalannya pemerintah daerah. Di sini kita ingin bertanya kepada Gubernur, kira-kira bagaimana,” kata Didit.

Dia menyebut tahapan berikutnya akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Karena itu, belum ada keputusan mengenai pemberhentian Wakil Gubernur.

“Artinya mekanismenya belum berjalan. Nanti fraksi-fraksi akan Bamus,” ujarnya.
Didit juga membantah anggapan DPRD sedang berupaya menjatuhkan atau menzalimi Wakil Gubernur.

“Tidak ada istilah menzalimi. Yang kami pikirkan ialah kinerja pemerintah daerah Bangka Belitung,” tegasnya.

Dia meminta masyarakat menghormati proses kelembagaan DPRD sekaligus proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tidak melarang teman-teman yang berada di luar DPRD untuk memberi pandangan, itu sah-sah saja. Tapi tolong hak kami juga dihargai, saling menghargai,” pungkas Didit. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *