PoltamNews.com, Bangka Selatan — Seorang remaja berinisial K (17), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, tewas akibat luka tikaman yang dideritanya dalam insiden kekerasan, yang terjadi di sebuah acara musik di Kampung Lalang, Toboali, pada Jumat (7/2/2025) malam.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengungkapkan, usai mendapati adanya laporan peristiwa itu, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, DS (24), kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Raja menjelaskan kronologi kejadian berdarah itu. Di mana, berdasarkan laporan yang diterima, insiden tragis ini bermula saat korban menonton hiburan musik bersama teman-temannya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pihak keluarga korban mendapatkan kabar melalui panggilan video bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan seorang warga Desa Gadung meninggal dunia. Setelah dicek lebih lanjut, korban ternyata adalah keponakan pelapor, N.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal, Unit 1 Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Toboali segera melakukan penyelidikan,” ujar Raja, melalui keterangan resmi yang diterima redaksi poltamnews.com pada Minggu (9/2/2025) sore.
Lalu, lanjut Raja, di keesokan harinya, Sabtu (9/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku DS di perairan Payak Ubi.
“Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Toboali, dan Kanit Pidum, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DS,” terangnya.
Raja menyebut, bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku DS mengakui perbuatannya. la menusuk korban di bagian perut menggunakan pisau, usai keduanya terlibat saling dorong saat menonton acara musik.
“Saat kejadian itu, pelaku ini diduga dalam keadaan mabuk dan merasa tersinggung hingga akhirnya melakukan aksi brutal tersebut,” tambahnya.
Dilanjutkan Raja, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pisau bergagang kayu, sebilah celurit, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Pelaku DS, kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian,” tandasnya.

















