PoltamNews.com, Toboali — DS (24), pelaku penikaman yang menewaskan seorang remaja berinisial K (17) di acara musik Kampung Lalang, Toboali, Jumat (7/2/2025) malam lalu, mengaku menyesal atas perbuatan kejinya itu.
Dalam pengakuannya, DS, yang merupakan warga pendatang dari Sumatera Selatan itu, mengaku melakukan penusukan terhadap korban karena pengaruh minuman keras dan menyatakan siap untuk menerima hukuman.
“Saya benar-benar tidak sadar saat itu. Setelah sadar, saya menyesal dan siap menerima konsekuensi apapun,” kata DS kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar Polres Bangka Selatan, pada Minggu (9/2/2025).
Seperti diketahui, Polres Bangka Selatan berhasil menangkap DS di perairan Payak Ubi dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Toboali, dan Kanit Pidum.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pisau bergagang kayu, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
DS dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

















