Poltamnews.com | Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola dan Tata Niaga Timah dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Rapat lansung dipimpin oleh wakil ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, Senin(17/03/2025)
Edi menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini didasarkan pada aspirasi masyarakat serta kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri timah di Babel.
“Keputusan ini telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Babel pada 28 Februari 2025, setelah mempertimbangkan usulan dari berbagai fraksi,” ujar Edi.
Ia menambahkan bahwa sesuai Tata Tertib DPRD Babel Pasal 75, pansus dibentuk melalui rapat paripurna berdasarkan usulan anggota DPRD dan pertimbangan Badan Musyawarah.
“Pansus ini telah ditetapkan melalui keputusan DPRD dan akan bekerja untuk memastikan tata kelola industri timah yang lebih transparan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Keanggotaan pansus terdiri dari 15 anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPRD. Nama-nama anggota telah diusulkan dan akan segera ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD.
“Seluruh anggota pansus akan melakukan rapat internal untuk menentukan ketua serta menyusun rencana kerja,” kata Edi.
Ia berharap Pansus Tata Kelola dan Tata Niaga Timah dapat menjadi langkah konkret dalam mengawal industri timah agar lebih akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat Babel.
“Masyarakat harus merasakan manfaat dari industri ini. Kami ingin memastikan regulasi dan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (red)

















