POLTAMNEWS.COM | PANGKALPINANG
Seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam Diskusi daring OPINI Kebijakan tentang pemenuhan Hak WBP dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas, Kamis ( 02 /03/2023 ).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Iwan Kurniawan yang mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Diskusi ini, Iwan mengatakan terimakasih telah melaksanakan kegiatan ini sebagai salah satu amanat Balitbangkumham sebagai strategi publikasi pemanfaatan hasil analisis.
Dalam prolog kegiatan OPINI Kebijakan tentang Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto menyampaikan hal hal sebagai berikut tentang tujuan diskusi daring opini salah satunya adalah sebgai ruang refleksi dan diskusi berbagai pihak untuk berkolaborasi di masa depan.
OPINI KEBIJAKAN “Pemenuhan Hak Warga Binaan pemasyarakatan dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lembaga Pemasyarakatan” yang diikuti oleh 930 parcitipan, dengan menampilkan 3 (tiga) Narasumber antara lain Chintia Octenta, S.Sos anilisis Kebijakan Pertama Balitbangkumham, Desta Irawanda, M.PSI Psikolog Klinis, Muh. Kamal, S.Sos,SH,MSI Koordinator Perawatan Kesehatan Lanjutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Masing masing narasumber myampaikan OPINI nya dengan menampilkan slide materi dan akan di buka ruang tanya jawab dengan harapan 930 parcitipan dapat berperan aktif untuk berdiskusi khususnya terkait permasalahan Kesehatan mental pada WBP.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Sahata Marlen Situngkir) berharap seluruh UPT PAS jajaran Kanwil Kemeterian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memafaatkan betul forum OPINI ini guna penguatan Tusi terutama dalam melakukan pelayanan Kesehatan bagi Tahanan dan WBP di UPT masing – masing. ( Isk ).

















