POLTAMNEWS, BANGKA SELATAN – Pekasem Teritip resmi tercatat menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), ini diakui sebagai jenis makanan khas tradisional, merupakan aset budaya lokal daerah kabupaten Bangka Selatan.
Pencatatan ini merupakan ke 15 kalinya yang sudah diterima sertifikatnya dari Kemenkumham Kanwil Babel.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Basel, Elfan Rulyadi, usai menerima sertifikat yang diserahkan langsung oleh PJ Gubernur Babel, Suganda Pandapotan kepada perwakilan Bupati Bangka Selatan melalui Asisten, Haris Setiawan, di Swiss Bell Hotel, Pangkal pinang, Rabu (5/7/2023).
“Insya Allah kami akan terus melakukan pencatatan KIK, atas penerimaan sertifikat ini, merupakan perjuangan tiada akhir, mengingat potensi warisan budaya yang ada di Bangka Selatan sangat banyak,” kata Elfan.
Ia mengajak kepada para pegiat budaya sekiranya dapat berperan dalam mendata, mengelola warisan budaya yang ada di Kabupaten Bangka Selatan agar nantinya didaftarkan ke Kemenkumham.
“Dalam kesempatan ini, saya mengajak seluruh pegiat budaya di Bangka Selatan untuk segera mendata dan mengelola warisan budaya agar bisa didaftarkan ke Kemkumham,” ujar dia.
Sementara itu Kabid Kebudayan, Dwiki Dhaswara menyampaikan bahwa untuk data Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Kepulauan Bangka Selatan yang telah didaftarkan sebanyak 15 KIK, terdiri dari 7 Ekspresi Budaya Tradisional, 8 pengetahuan tradisional.
Menurut dia, Sertifikat ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, terutama para pegiat budaya nasional, khususnya ‘Marwan Dinata’ sebagai Narasumber yang memiliki catatan dan arsip histori yang mana pengetahuannya terhadap ‘Pekasem Teritip’, hingga dapat di daftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal.
“Dengan diterimanya sertifikat ini kedepan dapat memberi peluang yang lebih banyak lagi untuk pencatatan arsip budaya lainnya, yang ada di daerah terutama kabupaten Bangka Selatan, agar cepat didaftarkan sebelum warisan budaya bangsa indonesia diakui dan didaftarkan oleh negara lain,” tuturnya.
“Oleh sebab itu, kekayaan intelektual komunal kita adalah warisan budaya dari leluhur yang memiliki nilai historis, dan merupakan identitas, atau Ciri masyarakat melayu di daerah Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya.
(HEN)

















