Poltamnews.com | Bangka Belitung – Ir. Agung Setiawan resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sisa masa jabatan 2024–2029.
Ia menggantikan anggota sebelumnya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Babel, Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan dibuka Wakil Ketua Edi Nasapta.
Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-2025, yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian pada 4 Juli 2025.
“Paripurna ini adalah bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. Proses PAW sudah berjalan sesuai dengan tata tertib DPRD,” kata Edi Nasapta dalam sambutannya.
Edi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Babel dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel atas dukungan terhadap kelancaran proses PAW.
Dalam keputusan Mendagri ditegaskan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD hasil PAW wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah surat keputusan diterima. Masa jabatan berlaku efektif sejak pelantikan.
“Alhamdulillah, proses ini berjalan konstitusional dan mempertegas fungsi DPRD sebagai representasi kedaulatan rakyat,” lanjut Edi.
Dengan pelantikan ini, Agung Setiawan resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat Babel hingga 2029.(Red)

















