Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
DaerahKab. Bangka Barat

Camat Toboali Gelar SOP Penguasaan Lahan Bersama Kades

0
×

Camat Toboali Gelar SOP Penguasaan Lahan Bersama Kades

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLTAMNEWS.COM|BANGKA BARAT –  Pemerintah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Toboali terkait Standar Oprasional Prosedur (SOP) penguasaan lahan, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Toboali, pada Kamis (23/2/2023) sore.

“Rapat Koordinasi SOP permasalahan lahan itu bertujuan untuk meminta masukan dari pihak bawah atau Kades. Terkait register ataupun pendaftaran tanah,” kata Camat Toboali, Anshori kepada wartawan.

Menurut Anshori, selama ini pihak kecamatan Toboali selalu melakukan pelayanannya terkait register ataupun pendaftaran tanah. Meskipun kewenangan tersebut ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Memang selama ini kecamatan Toboali melakukan pelayanan seperti pembuatan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah), namun ada beberapa masukan baik dari APH maupun unsur pemerintah, maka harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi permasalahan dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan, namun yang masih menjadi kendala selama ini ada di peraturan baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Praturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal itu.

“Karena ini terkait dengan kewenangan, sebenarnya kewenangan agraria itu adanya di BPN, Pemerintah Kabupaten itu mempunyai untuk memfasilitasi pada saat sebelum memproses menjadi sertifikat, cuma belum ada format yang pasti untuk dasar alas hak,” jelasnya.

Kendati demikian, hal tersebut masih dalam kajian dan dirinya berharap alas hak yang dibikin oleh pihak kecamatan akan diterbitkan menjadi sertifikat oleh pihak BPN.

“Harapan kami nanti kedepan ada perubahan lah terkait hal itu, meskipun itu tidak banyak, tapi itu sangat esensi bagi desa dan juga kelurahan yang mengeluarkan surat keterangan penguasaan tanah agar alas hak yang dibikin bisa diterbitkan menjadi sertifikat oleh BPN,” tungkasnya. (Riki)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *