Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kota Pangkalpinang

Walikota Pangkalpinang Saparudin Sah Tindaklanjuti Dua Perda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

0
×

Walikota Pangkalpinang Saparudin Sah Tindaklanjuti Dua Perda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan siap menindaklanjuti dua Peraturan Daerah (Perda) baru yang disahkan DPRD setempat. Kedua aturan itu adalah Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan kedua perda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola lingkungan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

“Pemkot Pangkalpinang akan melaksanakan pengelolaan air limbah domestik secara komprehensif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran sumber air,” ujar Saparudin usai menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, implementasi perda pengelolaan limbah akan dilakukan melalui pendekatan terintegrasi yang mendukung pembangunan kota berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Selain aspek lingkungan, Pemkot juga fokus memperkuat sumber PAD dari berbagai sektor yang sah, di antaranya hasil pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), jasa giro, bunga deposito, denda, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kami berkomitmen memaksimalkan potensi PAD untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang,” kata Saparudin menegaskan.

Rapat paripurna penetapan dua perda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang Hibir, didampingi Wakil Ketua Bangun Jaya, serta dihadiri Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go dan perwakilan Forkopimda, antara lain Kasdim 0413/Bangka Letkol Bontor Karo Karo dan Wakapolres Pangkalpinang AKBP Rendra Okhta Tempa.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan lingkungan sekaligus memperluas basis pendapatan daerah guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan warga Pangkalpinang. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *