Poltamnews.com BANGKA SELATAN – Sebanyak 1.768 pekerja rentan di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya mendapat perlindungan sosial dari pemerintah daerah. Program ini resmi diluncurkan oleh Wakil Bupati Basel, Debby Vita Dewi, di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Rabu (03/09/2025).
Program bernama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan ini digagas Pemerintah Kabupaten Basel bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) serta BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan launching turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan para kepala desa se-Kabupaten Basel.
Wakil Bupati Debby mengatakan, program tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja informal yang selama ini belum memiliki perlindungan sosial.
“Upaya strategis ini bagian dari visi dan misi bupati dan wakil bupati untuk mensejahterakan pekerja informal. Perlindungan sosial ini diharapkan jadi tameng mereka dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Debby.
Ia menambahkan, program ini sudah mulai berjalan sejak 1 Agustus 2025, dengan dua skema perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar bantuan jangka pendek, tapi juga pondasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan secara berkelanjutan.
“Ini strategi pemerintah daerah untuk mencegah munculnya kantong kemiskinan baru akibat tulang punggung keluarga yang meninggal atau mengalami kecelakaan kerja,” tegasnya.
Dengan adanya program ini, ribuan pekerja rentan di Bangka Selatan kini bisa bekerja lebih tenang tanpa takut kehilangan penghasilan akibat risiko kerja.
Redaksi.

















