Poltamnews.com|| PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun, BPK juga mengungkap sejumlah temuan penting yang perlu segera ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Babel, Senin (30/06/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar.
Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menyampaikan langsung hasil pemeriksaan tersebut.
“Pemerintah Provinsi Babel menerima opini WTP kedelapan untuk LK tahun 2024. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang kami temukan,” kata Widhi kepada media.
Ia menjelaskan, BPK mencatat kelebihan pembayaran tunjangan ASN di sejumlah OPD senilai lebih dari Rp400 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, Dinas PUPR tercatat mengalami kekurangan volume pekerjaan dalam 13 paket proyek, yang menyebabkan kelebihan pembayaran lebih dari Rp1,4 miliar.
Yang paling mencolok, lanjut Widhi, adalah hilangnya aset peralatan medis di RSUD sejak tahun 2020-an, dengan nilai ditaksir sekitar Rp15 miliar.
“Kami sangat menganjurkan untuk mencari tahu keberadaan aset tersebut. Kami memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi ini dan menyelidiki dugaan kemungkinan pelanggaran hukum,” ujar Widhi.
BPK merekomendasikan penelusuran menyeluruh terhadap aset yang hilang dan mengimbau Pemprov Babel untuk melakukan langkah korektif dan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.
Redaksi.

















