Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Hukum dan KriminalKab. Bangka

Tim Kelambit Polres Bangka Ringkus 2 Residivis Curas

0
×

Tim Kelambit Polres Bangka Ringkus 2 Residivis Curas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SN.COM |SUNGAILIAT – Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil meringkus dua residivis pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua residivis yang berhasil diringkus tersebut berinisial HR (26) dan Dom (26). Keduanya ditangkap di wilayah Dusun Bernai, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berawal dari kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Gang Rumbia Kecamatan Pemali pada Seni (1/1/2024) dan di depan Perkuburan Cina Kuto Panji, Kecamatan Belinyu pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Atas peristiwa tersebut, Tim Kelambit Opnal Satreskrim Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Berbura. Kemudian tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Hendrayadi memonitoring keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku HR di salah satu toko di desa itu,” kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Minggu (7/1/2023).

Dari hasil interogasi singkat, pelaku HR mengaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukannya bersama rekannya yakni Dom.

“Berbekal informasi tersebut, tidak butuh waktu lama Tim Kelambit Opsnal berhasil menangkap Dom di salah satu kontrakan di Dusun Bernai Desa Berbura,” jelasnya.

Ogan menerangkan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di depan perkuburan cina Kuto Panji Kecamatan Belinyu. Dimana diduga pelaku mengincar dompet korban yang berada di tangan saat mengendarai sepeda motor.

“Keduanya mengaku bahwa hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk memainkan judi online (slot),” terangnya.

Ogan menambahkan selain di Kecamatan Belinyu, kedua pelaku mengaku telah delapan kali melakukan aksi tindak pidana yang sama di wilayah Hukum Polres Bangka.

“Dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan aksi pencurian ini di delapan TKP yakni, di depan kuburan Cina, Gang Rumbia, Kecamatan Belinyu, Surya Timur, di Kuday, Sinar Jaya Simpang Siput, dan di Kecamatan Sungailiat,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *