Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kota Pangkalpinang

Terungkap! Modus Operandi Anak Muda O Pos Fitnah RSUD Depati Hamzah, Tergiur Iming-Iming Rp 30 Juta dari Oknum Dokter

0
×

Terungkap! Modus Operandi Anak Muda O Pos Fitnah RSUD Depati Hamzah, Tergiur Iming-Iming Rp 30 Juta dari Oknum Dokter

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Pangkalpinang –  Kasus ujaran kebencian dan fitnah yang dilakukan oleh Trie Lius Putri, pemilik akun TikTok “Anak Muda O Pos”, terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, akhirnya menemukan titik terang. Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap motif di balik tindakan tersebut, yang ternyata didorong oleh iming-iming uang sebesar Rp 30 juta dari seorang oknum dokter jantung.
Iming-Iming Uang Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan rekaman percakapan yang diperoleh, terungkap bahwa oknum dokter jantung berinisial SHP yang bertugas di RSUP Soekarno, Bangka Belitung, menjanjikan uang puluhan juta rupiah kepada Trie Lius Putri melalui perantara kakak kandungnya, Arifin Wijaya.

“Minta nomor rekening,” ujar Dokter SHP dalam percakapan tersebut, mengindikasikan adanya transaksi yang akan dilakukan.

Arifin Wijaya kemudian merespons dengan hati-hati

“Ini dari hati Pak Surya ya, aku ada apa di antara kita loh pak soalnya masalah Putri ini saya nggak tahu gimana ini kalau kita nggak ya, kalau saya suruh dia cepat katanya lebih cepat lebih bagus jangan nanti dikirim ke atas sama-sama pusing.”ungkapnya

Percakapan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mempercepat proses pemberian uang, dengan penekanan agar masalah Trie Lius Putri segera diselesaikan.

Dokter SHP juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pengacara yang telah ditunjuknya, serta meminta agar nomor rekening segera dikirimkan.

Modus operandi oknum dokter SHP diduga memanfaatkan kondisi ekonomi Trie Lius Putri yang sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan ibunya yang dirawat di rumah sakit di Pangkalpinang. Tergiur dengan tawaran uang Rp 30 juta, Trie Lius Putri diduga gelap mata dan bersedia melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Trie Lius Putri akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Solihin GP, Kelurahan Gajah Mada, pada 19 Februari 2024. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pangkalpinang. Namun, hingga kini, penyidik Polresta Pangkalpinang belum menetapkan tersangka terhadap otak pelaku utama dari kasus ujaran kebencian dan fitnah terhadap RSUD Depati Hamzah dan Dinkes Pangkalpinang.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan oknum dokter SHP dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Masyarakat diharapkan agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. (red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *