POLTAMNEWS.COM | LAMPUNG — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi dari Polres Metro berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang pria di sebuah acara musik orgen tunggal.
Insiden ini terjadi di Hadimulyo Timur, Kota Metro, Lampung, dan menjerat pelaku dengan pasal 338 serta pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.
“Berdasarkan laporan polisi LP/B/338/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 9 November 2024, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif,” ujar Iptu Rosali.
Penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Metro membuahkan hasil dengan diamankannya empat pria berinisial AW (24), MAS (23), LA (28), dan DD (20).
Mereka semua merupakan warga Metro Timur, Kota Metro. Para tersangka ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB pada hari yang sama setelah polisi melakukan serangkaian langkah cepat untuk mengidentifikasi pelaku.
Saat diinterogasi, keempat tersangka mengakui perbuatan mereka yang menyebabkan korban, yang diidentifikasi sebagai A, meninggal dunia.
“Keempat pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia, dan pengeroyokan tersebut dilakukan dengan tangan kosong, tanpa menggunakan alat bantu apapun,” ungkap Iptu Rosali.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa para tersangka saat ini masih ditahan di Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keempat pelaku saat ini masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Metro,” tutupnya.

















