POLTAMNEWS.COM | Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengoptimalkan distribusi dan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) di Pulau Bangka.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Babel, Selasa (27/10/2026). Pertemuan itu membahas evaluasi kuota dan ketersediaan stok BBM, kelancaran distribusi, pelayanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), penanganan antrean, hingga pengawasan BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pihaknya terus memantau realisasi penyaluran BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun sesuai alokasi dan ketentuan yang berlaku.
“Pertamina Patra Niaga terus berupaya menjaga ketersediaan stok BBM, baik di Fuel Terminal maupun SPBU, serta mengoptimalkan pola distribusi dengan memprioritaskan SPBU yang memiliki tingkat konsumsi tinggi dan membutuhkan penguatan pasokan,” kata Rusminto.
Selain menjaga pasokan, Pertamina juga mendorong peningkatan pelayanan SPBU melalui penyesuaian jumlah operator, optimalisasi fasilitas pengisian, serta pengaturan jam operasional sesuai kebutuhan masing-masing SPBU.
Pengawasan BBM bersubsidi diperkuat melalui Program Subsidi Tepat. Pertamina juga mengevaluasi transaksi yang terindikasi melanggar ketentuan, termasuk pemblokiran QR Code dan nomor polisi kendaraan setelah melalui proses verifikasi.
Dalam RDP tersebut, turut dibahas usulan integrasi sistem CCTV SPBU dengan Kepolisian untuk memperkuat pengawasan. Rencana itu masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan mempertimbangkan aspek teknis, kewenangan, dan regulasi.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan agar penyaluran BBM dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Laporan terkait kendala pelayanan atau dugaan penyalahgunaan BBM dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135, sedangkan dugaan tindak pidana dapat dilaporkan melalui layanan Kepolisian 110.

















