Poltamnews, Bangka Selatan – Seorang pria di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan. Pria berusia 26 tahun itu ditangkap, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah boneka berwarna kuning, pada Selasa (4/7/2023) dinihari.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba Polres Basel, AKP Suhendra menerangkan, penangkapan pelaku yang diketahui bernama Jokowi ini dilakukan disebuah rumah kontrakan miliknya.
“Penangkapan pelaku Jokowi atas dasar laporan masyarakat bahwa disebuah kontrakan di wilayah itu sering terjadi transaksi jual beli Narkoba,” kata Suhendra, Rabu (5/7/2023).
Suhendra menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 2.59 gram yang disimpan pelaku di dalam Boneka.
“Dengan didampingi Ketua Dusun setempat, anggota langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam boneka,” jelas dia.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan barang bukti dari hasil penggeledahan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Hen)