Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
BeritaHukum dan KriminalKota Pangkalpinang

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Buruh Harian, Sita 14,36 Gram Sabu

0
×

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Buruh Harian, Sita 14,36 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Buruh Harian, Sita 14,36 Gram Sabu

POLTAMNEWS.COM, PANGKALPINANG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria bernama Yogi Pramana atau YP (29), ditangkap di kediamannya karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A-01/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tertanggal 3 Januari 2026.

“Petugas kami mengamankan seorang tersangka berinisial YP pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya yang beralamat di kawasan Rusunawa, Kecamatan Pangkal Balam,” kata Kompol Yandri, Minggu (4/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 33 plastik bening ukuran kecil berisi sabu, dua plastik strip kosong, satu buah sekop dari potongan sedotan plastik, satu ball plastik strip kecil, satu timbangan digital warna hitam, satu tas warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru.

“Total berat bruto narkotika jenis sabu yang kami amankan mencapai 14,36 gram. Barang bukti ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran,” jelasnya.

Kompol Yandri menambahkan, tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” tegas Kompol Yandri.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *