POLTAMNES.COM | Personel Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti menggagalkan dugaan penyelundupan 3,65 ton biji timah di kawasan Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (24/9/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 73 kampil biji timah kering dengan berat rata-rata sekitar 50 kilogram per kampil.
Total muatan diperkirakan mencapai 3.650 kilogram dengan nilai sekitar Rp1,44 miliar.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi atau COD biji timah ilegal yang akan menggunakan kendaraan rental sekitar pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satlap Tricakti Sektor Belitung yang dipimpin Komandan Sektor (DansekĀtor) Belitung menyisir jalur Air Saga hingga Paal Satu.
Hasil penyisiran, petugas menemukan tiga mobil yang diduga membawa biji timah.
Masing-masing kendaraan diperkirakan mengangkut sekitar 1,2 ton.
Biji timah tersebut ditemukan tersimpan di bagian bagasi belakang dan kursi tengah kendaraan.
“Informasi awal kami tindak lanjuti dengan melakukan penyisiran di jalur Air Saga hingga Paal Satu.
Hasilnya ditemukan tiga kendaraan yang membawa biji timah,” demikian keterangan dalam laporan penindakan Satlap Tricakti.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Pos STP Badau.
Sementara para terduga pelaku telah diserahkan kepada Kanit Tipidter Polres Belitung sekitar pukul 07.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bukti selanjutnya menjalani proses penimbangan dan penghitungan resmi sebelum dipindahkan ke gudang untuk penyimpanan di bawah pengawasan aparat.
Dalam penindakan tersebut, petugas menduga biji timah itu akan diselundupkan menuju Pulau Bangka.
Tim Satlap Tricakti bersama Pos Belitung Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

















