PoltamNews.com, Toboali — Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Selatan terus mengusut kasus penambangan ilegal yang terjadi di Perairan Laut Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam kasus ini, Tomi, pemilik ponton tambang inkonvensional jenis Tower, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Gabungan (Timgab) mengamankan alat tambang Ponton Isap Produksi (PIP) milik Tomi yang diketahui beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah DU 1546.
Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, Iptu Mulia Renaldi, menjelaskan kronologi penertiban yang dilakukan pada Kamis, 5 Desember 2024 tersebut.
“Sekira pukul 10.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari PT Timah, BKO DIT PAM Obvit Polda Kepulauan Bangka Belitung, Danposmat AL Toboali, Kodim 0432 Bangka Selatan, anggota Sat Polairud Polres Bangka Selatan, serta anggota Sat Samapta Polres Bangka Selatan melakukan penertiban di perairan laut Sukadamai,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan satu unit PIP jenis Tower yang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Saat melakukan penertiban, kami menemukan satu unit PIP jenis Tower yang sedang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di wilayah tersebut,” ujarnya.
Tim gabungan kemudian membawa alat tambang beserta pekerjanya ke daratan untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tomi ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan aktivitas penambangan tanpa surat perintah kerja di wilayah yang telah memiliki izin usaha pertambangan.
“Setelah mengamankan alat tambang dan pekerja, akhirnya pemilik ponton tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui melakukan penambangan ilegal tanpa SPK di IUP PT Timah,” tambah Iptu Mulia Renaldi.
Ia juga menjelaskan, motif tersangka melakukan aktivitas penambangan ilegal ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Saat ini, tersangka atas nama Tomi telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Basel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Tomi dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020,” pungkasnya.