Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
BeritaDaerah

PT Wahana Karya Maritim Tegaskan Reklamasi di Pulomerak Berizin Resmi

0
×

PT Wahana Karya Maritim Tegaskan Reklamasi di Pulomerak Berizin Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com CILEGON – PT Wahana Karya Maritim (WKM) selaku pelaksana proyek reklamasi pantai di kawasan Pulomerak menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang tengah berjalan telah dilengkapi dengan izin resmi.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya protes dari sejumlah masyarakat nelayan yang mempertanyakan legalitas proyek tersebut.

Perwakilan PT WKM, Susi, menepis anggapan bahwa pihaknya melakukan aktivitas pengurugan tanpa izin. Ia memastikan seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan sebelum proyek dijalankan.

“Kalau gak ada izinnya kami gak berani melakukan reklamasi. Kami taat kok sama aturan. Kami punya izin reklamasi dan AMDAL,” ujar Susi kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Susi juga memperlihatkan sejumlah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum kegiatan reklamasi, antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Reklamasi dari Kementerian Kelautan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta beberapa dokumen pendukung lainnya.

Menurut Susi, sebelum proyek dimulai pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan lembaga terkait untuk memastikan seluruh aspek administratif dan teknis sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua sudah kami temui satu-satu. Kita juga terbuka sama wartawan. Kami bahkan minta pendampingan ke Polda dan menunjukkan izin-izin yang kami punya. Dari SDKP juga barusan ninjau lokasi kok,” terangnya.

Lebih lanjut, Susi menjelaskan bahwa proses perizinan reklamasi telah dilakukan sejak tahun 2018, namun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 pada 2020.

Proses tersebut kemudian diperbarui melalui adendum AMDAL tahun 2023 agar tetap sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi lingkungan terbaru.

“Sudah lama kita urus untuk izin-izin ini. Tahun 2018 hanya tertunda karena Covid waktu 2020, tapi kami pastikan kita berizin,” jelasnya.

Terkait keterlibatan masyarakat, Susi menegaskan bahwa warga sekitar telah dilibatkan dalam proses konsultasi publik dan penyusunan dokumen lingkungan.

“Semua sudah tanda tangan dan menyetujui, itu mereka juga ikut waktu kita ngurus izin di DLH Banten,” pungkasnya.

SUKARDI.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *