Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kab. Bangka SelatanNasionalPolitik

PT Timah Tbk tak Bisa Tunjukkan 9 Dokumen Izin Resmi PIP Desa Rias, Riza Herdavid: Saya Kecewa

700
×

PT Timah Tbk tak Bisa Tunjukkan 9 Dokumen Izin Resmi PIP Desa Rias, Riza Herdavid: Saya Kecewa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan (Basel), Riza Herdavid menyatakan kecewa terhadap PT Timah Tbk.

Rasa kecewa orang nomor satu di Kabupaten Basel itu muncul, lantaran saat mintai oleh masyarakat nelayan, PT Timah Tbk tak dapat menunjukkan 9 item dokumen izin resmi, terkait aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di Desa Rias, Kabupaten Basel, beberapa waktu lalu.

Adapun ke 9 item yang dimintai oleh para nelayan tersebut antara lain, payung hukum perusahaan atau CV, surat perintah kemitraan, izin clean and clear (CnC), rekomendasi dari kelurahan atau kepala desa, Surat Izin Layak Operasi (SILO), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), izin pemanfaatan ruang laut dan rencana kerja.

Hal itu dilontarkan Riza di hadapan masyarakat nelayan yang terdiri dari nelayan Batu Perahu, Limus, Gusung, dan Dusun Mempunai, saat melakukan audiensi terbuka terkait penolakan aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) diperairan laut Desa Rias, yang berlangsung di Kantor Bupati Bangka Selatan, pada Selasa (30/5/2023).

“Saya kecewa. Ini terkesan PT Timah membenturkan masyarakat nelayan saya dengan mitranya dan juga membenturkan saya dengan mitra. Karena dokumen yang diminta tidak bisa disiapkan oleh PT Timah dari tadi,” ucap Riza.

“Padahal saya sudah minta dari kemarin dan itu sangat tidak mungkin sekelas PT Timah tidak bisa menyiapkan berkas dokumen itu,” imbuhnya.

Menurut Riza, audiensi yang berjalan 3 jam itu, seharusnya bisa mendapatkan solusi. Tapi, lanjut Riza, karena PT Timah tidak bisa menunjukkan 9 dokumen izin resmi PIP tersebut, akhirnya menyebabkan para peserta audiensi memutuskan untuk walkout.

“Oke, misalnya itu ada sifatnya rahasia negara yang tidak boleh di tunjukkan, tapi kan ada juga sifat yang boleh diumumkan. Keluar saja dulu yang bisa,” cetusnya.

“Hingga 3 jam berlangsungnya audiensi, tidak ada dokumen yang di mintai itu yang bisa mereka keluarkan dan akhirnya para nelayan memutuskan walkout,” timpalnya.

Untuk itu, Bupati Bangka Selatan bersama Forkopimda memutuskan untuk bersama nelayan dan menolak aktivitas penambangan PIP yang akan berjalan di kawasan perairan laut Desa Rias.

“Saya mewakili kawan-kawan dari Forkopimda Bangka Selatan, menyatakan menolak aktivitas tambang yang ada di daerah itu,” tegas Riza Herdavid.

Ia berharap, kepada para pelaku tambang jangan mau untuk dibenturkan dengan masyarakat, dan ini murni kesalahan dari PT Timah.

“Karena penambang tidak tahu apa-apa juga terkait ini, karena penambang cuma dapat SPK sedangkan prosesnya kan ada di PT Timah. Jadi saya harap jangan mau dibenturkan,” pungkas Riza. (PN.Com)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *