PT PMM Berang, Satgas Trisakti Ambil Sampel Tanpa Izin
PoltamNews.Com, Jakarta — PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi Satgas Trisakti di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, usai menyerahkan dokumen perizinan perusahaan dan laporan dugaan pelanggaran hukum ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, pada Jumat (29/5/2026).
Poltak menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh oknum Satgas Trisakti terhadap PT PMM.
“Kami meminta Presiden mengevaluasi oknum-oknum di Satgas Trisakti karena tindakan mereka dapat mencoreng nama baik Presiden dan merugikan masyarakat,” kata Poltak di Gedung JAM Pidsus Kejagung.
Ia menjelaskan, pihaknya mempersoalkan pembukaan segel 15 kontainer berisi ilmenit milik PT PMM yang disebut telah diverifikasi PT Sucofindo dan Bea Cukai. Selain itu, sampel mineral disebut diambil tanpa persetujuan perusahaan untuk diuji di laboratorium PT Timah di Batam.
“Tidak ada izin dari kami, tidak ada izin dari Sucofindo maupun Bea Cukai. Namun sampel tetap diambil pada dini hari untuk diuji di Batam,” ujarnya.
Menurut Poltak, PT Timah tidak memiliki kewenangan melakukan survei terhadap mineral ikutan ekspor. Ia menyebut kewenangan tersebut hanya dimiliki empat lembaga, yakni PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, PT Carsurin Tbk, dan PT Tribhakti Inspektama.
Poltak juga membantah tudingan adanya kandungan radioaktif berbahaya pada barang ekspor PT PMM. Ia menilai tuduhan itu bertentangan dengan hasil verifikasi resmi yang telah dilakukan sebelumnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Bangka Belitung, Rudi Syahwani, mengkhawatirkan polemik tersebut berdampak terhadap iklim investasi daerah.
“Kalau investor takut masuk, masyarakat Bangka Belitung yang dirugikan. Kami berharap Satgas ditinjau kembali,” ujar Rudi.
Petinggi PT PMM, Kuncoro, mengaku kecewa terhadap tindakan yang dilakukan oknum Satgas Trisakti.
“Gunakan hukum untuk menegakkan kebenaran, bukan menghukum orang yang tidak bersalah,” kata Kuncoro.

















