Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NATARU BAKUDA BABEL NATARU PEMKOT PANGKALPINANG NATARU PEMKAB BASEL
Kab. Bangka Tengah

Polsek Sungai Selan Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi untuk Nelayan, Ketua Koperasi Jadi Tersangka

0
×

Polsek Sungai Selan Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi untuk Nelayan, Ketua Koperasi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com |Bangka Tengah – Polsek Sungai Selan berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di Kecamatan Sungai Selan. Modus operandi ini dilakukan oleh Koperasi KONELI Sungai Selan dengan menjual BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Ketua koperasi berinisial US diduga menjual BBM subsidi dengan harga Rp7.650 per liter, lebih tinggi dari HET yang seharusnya Rp6.800 per liter.

Example 300x600

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menegaskan bahwa pihak kepolisian sering menerima laporan dari masyarakat terkait penyelewengan harga BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya nelayan, dan harus dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil. Hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana ditekankan langsung oleh Presiden bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat,” ujar IPTU Erwin Syahri.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel dan Reskrim Polsek Sungai Selan, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan dua unit mobil pikap berisi BBM bersubsidi, masing-masing berwarna hitam dan putih.

Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sungai Selan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, supir, kernet, kuasa lapangan, serta Ketua Koperasi KONELI mengakui bahwa BBM subsidi tersebut memang dijual melebihi HET. Saat ini, Ketua Koperasi US, dua orang sopir, dan satu orang kuasa lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tidak dirugikan. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *