Poltamnews.com | Pangkalpinang – Kapolsek Bukit Intan bersama jajarannya mengamankan empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1607/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG terkait Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363) Pada Hari Sabtu, 15 November 2025 di TKP Jl Brokoli RT 001 RW 001 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dan TKP Curat di jalan Melintas Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui.
Laporan tersebut lngsung ditindaklanjuti tim reskrim Polsek Bukit Intan yang langsung dipimpin langsung Kapolsek Bukit Intan Kompol Yosyua dan Wakapolsek Mardiono mendapati langsung para tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Pelaku pencurian dengan pemberatan ini ditangkap di beberapa tempat yang berbeda dan langsung melakukan pengembangan serta mengambil barang bukti yang mereka curi dan membawa sebagai barang bukti.
Kapolsek Bukit Intan Kompol Yosyua Surya Atmaja mengatakan,” KAI mendapati laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian dirumah kosong yang beralamatkan di Kelurahan Bintang kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, kami langsung mengerahkan tim untuk bergerak langsung dan langsung melakukan penangkapan, tersangka
1. Tedy saputra als Pirang, 30 Th, Laki-laki, Buruh harian lepas, Alamat: Jalan Padang lama RT/RW 03/06 Kel. Padang Baru Kab. Bangka tengah.
2. Aji Muhammad Akbar als Akbar, 24 Th, Laki-laki, Buruh harian lepas, Alamat : Jl merpati Kel. Gedung nasional Kec. Taman sari
3. Muhammad Alfindo Yofarezi als Alfin, 19 Th, Laki-laki, Buruh harian lepas, Alamat: Jalan Cempaka No. 135a Kel. Gedung nasional Kec. Taman sari Kota Pangkalpinang.
4. Rizaldi als Aldi, 22 Th, Laki-laki, Buruh harian lepas, Alamat: Gang merpati Kel. Gedung nasional Kec. Taman sari
Adapun modus para tersangka saat melakukan aksi pencurian ini dengan memasuki rumah kosong dan mengambil barang-barang yang ada dirumah tesebut dan membongkar kabel-kabel listrik dengan menggunakan tang,” pungkasnya.
Keempat tersangka setelah diamankan untuk pengembangan Polsek bukit intan menyerahkan para tersangka ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti. (red)

















