Polresta Pangkalpinang Ungkap Serangkaian Kasus Predator Anak
POLTAMNEWS.COM, PANGKALPINANG — Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Selasa (30/12/2025).
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima sejak tahun 2024 hingga 2025.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD, berusia 27 tahun, yang diduga sebagai pelaku seluruh peristiwa tersebut.
“Kasus pertama dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Pangkal Balam pada Desember 2025, sementara dua kasus lainnya masing-masing terjadi di Kecamatan Rangkui pada Agustus 2025 dan Kecamatan Gerunggang pada Juni 2024. Seluruh korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan yang masih berusia di bawah umur. Salah satu korbannya anak disabilitas,” ujar Max.
Max menjelaskan, pengungkapan tersangka dilakukan oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Tersangka diamankan di wilayah Kota Pangkalpinang tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendapati adanya keterkaitan antara tersangka dengan ketiga laporan polisi tersebut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengamankan sejumlah barang bukti, serta melakukan pendampingan terhadap para korban untuk kepentingan medis dan psikologis,” jelas Max.
Max juga menyebutkan, pihaknya turut berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Max juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.
“Kami berpesan kepada orang tua, jangan meninggalkan anak sendiri yang bermain, tetap harus dilakukan pengawasan. Karena salah satu ini sudah kita bisa ungkap bahwa di sini (Kota Pangkalpinang) ada predator anak di bawah umur, maka orang tua harus memiliki pengawasan yang lebih ketat,” tukasnya.

















