Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kab. Bangka Tengah

Polres Bangka Tengah Kembali Penangkapan Penyalahgunaan Narkoba

6000
×

Polres Bangka Tengah Kembali Penangkapan Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com |Bangka Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,73 gram.

Penangkapan ini dilakukan pada hari minggu siang sekira pukul 11.00 WIB (30/06/2024) di gerbang JL. Perkuburan cina Kel. Simpang Perlang Kab. Bangka Tengah. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku yang berinisial RA (26 thn) ini merupakan warga Kec. Koba . Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 8 paket jenis sabu di bungkus dengan plastik strip bening, 7 buah potong pipet plastik yang sudah terpotong, 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik strip bening, 1 buah rokok, 1 buah kantong plastik hitam dan 1 unit handphone.

AKBP Dwi Budi Murtiono, SIK., MH melalui Kasi Humas IPDA Erwin Syahri mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Tengah dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Bangka Tengah. Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba,” ungkap erwin.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bangka tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *