Polres Bangka Selatan Tangkap Buruh Harian Pengedar Sabu di Toboali
PoltamNews.Com, Toboali — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan meringkus seorang buruh harian lepas berinisial SY (30) karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi menggerebek warga Kelurahan Toboali ini saat berada di sebuah rumah warga di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.
Petugas menyita barang bukti sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,21 gram. Keberhasilan ini berkat laporan cepat dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, membnarkan adanya penangkapan tersebut yang merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima aduan dari warga setempat.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat Desa Keposang, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tersangka SY tanpa perlawanan di salah satu rumah warga,” ujar AKP Defriansyah dlam keterangannya, Sabtu pagi (4/7/2026).
Saat melakukan penangkapan, kata Defriansyah, petugas turut mendatangkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan pakaian tersangka. Hasilnya, petugas menemukan paket narkoba berukuran besar yang disembunyikan di dalam pakaian pelaku.
“Anggota kami menemukan seluruh barang bukti narkotika tersebut di dalam saku jaket yang sedang dikenakan oleh SY. Tersangka menyimpan kristal putih diduga sabu itu di dalam kotak rokok LA Ice dan membungkusnya lagi dengan kertas aluminium foil untuk mengelabui petugas,” ungkap Defriansyah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik bening ukuran besar berisi kristal warna putih diduga sabu (berat bruto 10,21 gram), satu buah kotak rokok merk LA Ice dan selembar kertas aluminium foil, satu unit ponsel Infinix Smart 10 warna hitam, srrta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah hitam.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah berada di Markas Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus. Penyidik akan menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka SY, dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan penyesuaian pidana terbaru tahun 2026.
Buruh harian ini terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

















